Skripsi
SISTEM BAGI HASIL DALAM PRAKTIK MAWAH HEWAN TERNAK TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Gampong Blang Crok Kecamatan Nisam)
XMLPada sistem bagi hasildalampraktekmawah ini, dalam kesepakatan di awal antara
pemilik modal dalam pengelola sapi sepakat bahwa seberapapun hasil perjualan
itu maka bagi hasil itu dibagi dua atau 50:50, artinya 50% untuk pemilik modal
dan 50%untuk pemilik sapi, namun dikarenakan kesepakatan ini tidak tertulis,
sering dilanggar oleh pemilik modal dengan berbagai macam alasan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem bagi hasil dalam praktik mawah
hewan ternak di Gampong Blang Crok Kecamatan Nisam dan untuk menjelaskan
tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap sistem bagi hasil dalam Praktik
Mawah Hewan Ternakdi Gampong Blang Crok Kecamatan Nisam. Metodedalampenelitianiniadalahmetode kualitatif. Hasil dari penelitian ini
adalahpelaksanaan sistem bagi hasil pada usaha ternak sapi di Gampong Blang
Crok menggunakan sistem pembagian hasilnya dihitung berdasarkan jumlah
pendapatan pengelola sapi tanpa di hitung berapa biaya yang telah pengelola
keluarkan dalam mengemukakan sapi tersebut. Dengan porsi nisbah dibagi dua
atau 50:50. Hal ini telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu antara
shahibul mal dengan mudharib. Kesepakatan atau akad yang terjadi antara kedua
belah pihak hanya akad lisan, bukan tulisan.Pelaksanaan sistem bagi hasil melalui
praktik mawah sapi yang terjadi di Gampong Blang Crok Kecamatan Nisam
sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Adapun sistem bagi hasil melalui
praktik mawah yaitu dengan dari hasil laba 50% untuk pemilik modal atau sapi
50% nya lagi untuk pengelola ternak sapi setiap satuan harga jual sapi. Dalam
melakukan sistem bagi hasil para pengelola dan pemilik sapi sama-sama ingin
mendapatkan keuntungan dan ingin membantu melalui praktik mawah. Tinjauan
hukum ekonomi syariah mengenai usaha ternak sapi di Gampong Blang Crok
sudah sepenuhnya sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.dalam menjalankan
usaha ternak sapi tersebut pemilik modal dan pengelola modal sama-sama
melakukan akad mudharabah dan di sepakati di awal kontrak, pemilik sapi
memberi modal berupa sapi kepada pengelola sapi untuk memelihara sapi tersebut
dan keuntungan yang diperoleh akan di bagi dua 50%:50%. Hal tersebut
disepakati oleh kedua belah pihak meskipun hanya melalui akad lisan.
Detail Information
Penulis |
IHDA SAFRIDA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307357 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|