Skripsi
PRAKTIK PENGELOLAAN ZAKAT PERTANIAN OLEH PEMERINTAH GAMPONG MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG ZAKAT NOMOR 38 TAHUN 1999 (Studi Kasus Di Gampong Beunot Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara)
XMLRealita yang terjadi di lapangan khususnya di Gampong Beunot Nisam, Pengurus
zakat mengalami kesulitan dalam hal pengelolaan zakat pertanian disebabkan
karena masyarakat kurang memahami tentang hukum dan undang-undang
pengelolaan zakat pertanian sehingga masih ada yang membagikannya sendiridan
pembagiannya tidak merata. Untuk itu dibutuhkan kerja keras pengurus zakat
dalam mensosialisasikan undang-undang zakat supaya mayarakat memahami dan
mengumpulkan zakatnya kepada pengurus zakat untuk dibagikan kepada yang
berhak menerimanya. Berdasarkan dari latar belakang masalah di atas, maka
penulis tertarik melakukan penelitian tentang “Praktik Pengelolaan Zakat
Pertanian Oleh Pemerintah Gampong Menurut Hukum Ekonomi Syariah dan
Undang-Undang Zakat Nomor 38 Tahun 1999 (Studi Kasus di Gampong Beunot
Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara)”. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah bagaimana praktik pengelolaan zakat pertanian yang dilakukan oleh
aparat pemerintah Gampong Beunot Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara
dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan undang-undang zakat
nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pertanian yang dilakukan oleh
aparat pemerintah Gampong Beunot Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang
berusaha menggambarkan dan menginterpretasikan kondisi hubungan yang ada,
pendapat yang sedang tumbuh, proses yang sedang berlangsung, akibat yang
sedang terjadi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa,
pengelolaan zakat pertanian yang dilakukan oleh pengurus zakat di Gampong
Beunot Nisam adalah apabila setiap masyarakat mempuyai hasil panen mencapai
1.600 kg maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% dari hasil panen tersebut. Maka
zakat pertanian yang dikumpulkan oleh pengurus zakat seluruhnya sebesar 15
gunca padi atau sebesar 3000 kg padi dibagikan kepada 3 asnaf yaitu fakir
sebesar1425 kg, miskin sebesar 1425 kg dan amil sebesar 150 kg karena yang ada
hanya 3 asnaf. Pengelolaan zakat pertanian oleh pemerintah Gampong Beunot
Nisam menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah adalah merupakan suatu
pelaksanaan zakat yang telah sesuai dengan tuntutan syariat dan Undang-undang
zakat nomor 38 tahun 1999 yang mana zakat pada suatu gampong dihimpun dan
disalurkan oleh pengurus zakat dan dibagikan kepada yang berhak dan merupakan
salah satu implementasi dari tujuan dan konsep dasar pendistribusian yang
terkandung dalam Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-undang zakat nomor 38
tahun 1999 yaitu distribusi zakat yang disalurkan kepada orang-orang yang berhak
seperti fakir, miskin dan amil.
Detail Information
Penulis |
IRAWATI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307430 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|