Skripsi
TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP PRAKTIK UPAH PANEN DI PERKEBUNAN RAMBUTAN GAMPONG ASAN SEULEUMAK KECAMATAN PAYA BAKONG
XMLIslam sangat menghargai tenaga seseorang dan menghendaki agar upah seorang
pekerja dibayar tepat waktu sesuai kesepakatan. Penelitian ini mengkaji praktik upah
panen di perkebunan rambutan Gampong Asan Seuleumak Kecamatan Paya Bakong.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik upah panen di
perkebunan rambutan Gampong Asan Seuleumak Kecamatan Paya Bakong dan
bagaimana tinjauan etika bisnis Islam terhadap praktik upah panen di perkebunan
rambutan Gampong Asan Seuleumak Kecamatan Paya Bakong. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui praktik upah panen di perkebunan rambutan Gampong
Asan Seuleumak Kecamatan Paya Bakong dan mengetahui tinjauan etika bisnis
Islam terhadap praktik upah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer
adalah pemilik kebun rambutan dan para pekerja baik pemetik, pengikat maupun
pengangkut rambutan, sedangkan data sekunder berupa buku-buku dan literatur yang
terkait. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik
analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
disimpulkan bahwa praktik upah panen di perkebunan rambutan Gampong Asan
Seuleumak Kecamatan Paya Bakong dimulai dengan pencarian pekerja, kesepakatan
diantara pemilik kebun dan pekerja dan pelaksanaan pemanenan rambutan. Dalam
pelaksanaan pemanenan rambutan, sering terjadi tidak sesuai dengan kesepakatan
awal dimana upah pekerja dikurangi dari yang seharusnya diterima pekerja oleh
pemilik kebun dan upah tidak dibayarkan sesuai waktu yang disepakati atau
dibayarkan setengahnya dan upah yang disamaratakan diantara pekerja padahal jenis
pekerjaannya berbeda sehingga mengecewakan para pekerja. Menurut tinjauan etika
bisnis Islam dalam praktik upah panen di perkebunan rambutan Gampong Asan
Seuleumak terdapat tindakan pemilik kebun rambutan yang tidak sesuai dengan
dengan asas dan prinsip etika etika bisnis Islam, dimana upah pekerja tidak
dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian bahkan dipotong dari kesepakatan awal
yang termasuk kezaliman, penipuan dan memakan hak orang lain secara batil
sehingga tidak sesuai dengan prinsip kebenaran dalam etika bisnis Islam dan juga
terjadinya penyamarataan upah yang melanggar prinsip keadilan dalam etika bisnis
Islam. Kepada semua pihak hendaknya dalam bermuamalah mengikuti ketentuan
yang telah digariskan dalam hukum ekonomi Islam termasuk dalam hal pengupahan
sehingga tercapainya kemakmuran bagi seluruh umat baik pengusaha maupun
pekerja.
Kata Kunci: Upah Panen, Etika Bisnis Islam
Detail Information
Penulis |
MUTIA RAHMI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 151208693 |
Edition | |
Language |
Indonesia
|
Publisher | FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe., 2020 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
2x6.3 Mut t
|