Skripsi
ANALISIS PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI DAN KEUNTUNGAN PEDAGANG KUE LEBARAN (Studi Komparatif Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan Hukum Ekonomi Syariah)
XMLABSTRAK
Pedagang kue lebaran di Los Lhokseumawe merupakan salah satu sektor
tambahan ekonomi masyarakat melalui dagangan kue.Dalam melakukan
perdagangan, pedagang tidak hanya dituntut untuk mengikuti ajaran hukum
ekonomi syariah, akan tetapi pedagang juga tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sehingga pedagang
perlu memperhitungkan harga pokok produksi dan keuntungan dalam melalukan
perdagangannya. Maka, dalam sripsi ini, penulis mengangkat judul “Analisis
Perhitungan Harga Pokok Produksi dan Keuntungan Pedagang Kue Lebaran
(Studi Komparatif Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan
Hukum Ekonomi Syariah)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana perhitungan harga pokok produksi dan keuntungan Pedagang Kue
Lebaran dan bagaimana perbandingan terhadap perhitungan harga pokok produksi
dan keuntungan pedagang Kue Lebaran menurut Undang-Undang Perdagangan
Nomor 7 Tahun 2014 dan Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah
untuk menganalisis perhitungan harga pokok produksi dan keuntungan Pedagang
Kue Lebaran di Kota Lhokseumawe dan untuk menganalisis perbandingan
terhadap perhitungan harga pokok produksi dan keuntungan pedagang Kue
Lebaran menurut Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan
Hukum Ekonomi Syariah. Dalam analisis data, penulis menggunakan teknik
analis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Dalam perhitungan harga
pokok produksi, pedagang kue lebaran di Los Kota Lhokseumawe masih
menggunakan perhitungan sederhana. Modal Nopi adalah Rp 10.292.000
sedangkan harga jual total adalah Rp 20.000.000, jadi keuntungannya adalah Rp
9.708.000. Modal Zakir adalah Rp 13.904.000 sedangkan harga jual total adalah
Rp 22.800.000, jadi keuntungannya adalah Rp 8.896.000. Modal Cut adalah Rp
13.505.000 sedangkan harga jual total adalah Rp 19.735.000, jadi keuntungannya
adalah Rp 6.230.000. Modal Mariani adalah Rp 11.741.000 sedangkan harga jual
total adalah Rp 20.600.000, jadi keuntungannya adalah Rp 8.859.000 dan modal
Nuraini adalah Rp 12.224.000 sedangkan harga jual total adalah Rp 20.650.000,
jadi keuntungannya adalah Rp 8.426.000dalam menentukan harga jual dan tingkat
keuntungan yang akan diperoleh. Dalam menentukan harga yang dilakukan oleh
pedagang Kue Lebaran di jalan Los Kota Lhokseumawesudah menerapkan sesuai
dengan penentuan harga peraturan pemerintah dan dalam kitab undang-undang
hukum ekonomi syariah.Adapun saran dari hasil penelitian ini adalah sebagai
berikut: perlunya sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang perdagangan agar dalam pemberlakuannya berjalan secara efektif
sehingga tidak ada istilah penipuan dalam melakukan perdagangan.
Detail Information
Penulis |
Sabarini - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307360 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|