Skripsi
ANALISIS KREDITUR DAN DEBITUR DALAM AKAD PERJANJIAN SYARIAH PADA BRI SYARIAH LHOKSEUMAWE MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH
XMLDalam menjalankan bisnis, satu hal yang sangat penting adalah masalah akad
(perjanjian). Akad sebagai salah satu cara untuk memperoleh harta dalam syariat
Islam yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Rumusan masalah
adalah pertama bagaimana kedudukan kreditur dan debitur dalam akad perjanjian
syariah pada BRI Syariah Lhokseumawe? kedua bagaimana persfektif hukum
ekonomi syariah tentang kreditur dan debitur dalam akad perjanjian syariah Pada
BRI Syariah Lhokseumawe? tujuan dari penelitian adalah pertama menjelaskan
kedudukan kreditur dan debitur dalam akad perjanjian syariah pada BRI Syariah
Lhokseumawe. Kedua menjelaskan persfektif hukum ekonomi syariah tentang
kreditur dan debitur dalam akad perjanjian syariah Pada BRI Syariah
Lhokseumawe. Metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan,
Adapun sumber data antara lain adalah 1) Data primer adalah data yang di dapat
dari sumber utama baik individu ataupun perseorangan, seperti hasil wawancara
dilakukan oleh peneliti. Dalam penelitian ini yang menjadi data primer yaitu
kreditor dan debitor. Adapun sumber data antara lain adalah 2) data sekunder
merupakan data yang diperoleh atau dikumpulkan melalui buku-buku, brosur, dan
artikel yang didapat dari website yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan
teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik
analisa data peneliti menggunakan reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: pertama sistem akad perjanjian Syari’ah pada
Bank BRI Syariah Lhokseumawe sudah sesuai dengan hukum Islam dimana
dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun akad perjanjian syaria’ah. Kedua
kedudukan kreditor merupakan pihak yang memiliki tagihan kepada pihak lain
atas properti atau layanan jasa yang diberikannya biasanya dalam bentuk kontrak
atau perjanjian dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan
mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Debitur disini berarti
perorangan yang memperoleh fasilitas penyediaan dana. Penyediaan dana adalah
kredit atau dapat dipersamakan seperti itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga. Dalam melakukan suatu perjanjian harusnya terdapat
rukun dan syarat dari suatu akad. Agar perjanjian tersebut dapat dikatakan sebagai
perjanjian yang sah. Disarankan agar dapat menerapkan hukum ekonomi syariah
dalam menjalakan aktivitas berbankan dan disarankan agar dapat dan
melaksanakan peminjaman modal sesuai dengan Hukum Perjanjian Syariah dan
hukum Islam serta disarankan agar dapat dan melaksanakan peminjaman modal
sesuai dengan Hukum Perjanjian Syariah dan hukum Islam di bank Syariah.
Detail Information
Penulis |
ANITAWATI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307366 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|