Skripsi
AKAD PERJANJIAN TERHADAP PEMBAYARAN UANG MUKA DALAM PENYEWAAN KAMAR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi kasus di Gampong Mesjid Punteut Kecamatan Blang Mangat)
XMLABSTRAK
Realita yang terjadi lapangan di gampong Mesjid Puentet kecamatan Blang
Mangat kota Lhokseumawe mereka melakukan praktek sewa menyewa kamar
dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang mana ijarah itu bersifat
mengikat apabila yang menyewa kamar harus membayar uang sewaan yang telah
disepakati disaat akad perjanjian berlangsung dengan harga yang telah ditentukan
oleh pemilik kamar, adapun tujuan penelitian: pertama, untuk menjelaskan praktik
akad perjanjian terhadap pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar di
gampong Mesjid Puentet kecamatan Blang Mangat kota Lhokseumawe. Kedua,
untuk menjelaskan akad perjanjian terhadap pembayaran uang muka dalam
pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar menurut Undang-undang nomor
8 tahun 1999 terhadap perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang dipakai
dalam penelitian ini adalah penelitian lapang/an ( field research), sifat penelitian
ini adalah deskripti kualitatif, yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan dan
menginterprestasikan kondisi hubungan yang ada, pendapat yang sedang tumbuh,
proses yang sedang berlangsung, akibat yang sedang terjadi, teknik pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, setiap masyarakat yang
melakukan akad perjanjian terhadap pembayaran uang muka dalam penyewaan
kamar harus mempunyai kemampuan dalam melakukan praktek sewa menyewa,
dan berakal sehat, baligh/dewasa. Sedangkan pemahaman masyarakat mengenai
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 terhadap perlindungan konsumen sudah
baik, karena sudah mengetahui dan memahami tata cara sewa menyewa kamar
sesuai yang diperintahkan dalam agama Islam dan sudah sesuai dengan Undangundang
nomor 8 tahun 1999 Terhadap Perlindungan Konsumen. Penulis dapat
memberikan beberapa saran Pertama, bagi pemilik rumah sebaiknya menyediakan
naskah perjanjian sewa menyewa, hal ini dimaksudkan agar naskah perjanjian
tersebut dapat di lihat bagi penyewa-penyewa lainnya, dan mengetahui
persyaratannya dan hak-haknya bagi penyewa. Kedua, bagi penyewa sebaiknya
membaca terlebih dahulu secara cermat dan teliti naskah perjanjian sewa
menyewa, sehingga mengetahui apa saja menjadi hak dan kewajibannya, tersebut
seberapa besar tanggung jawabnya saat menggunakan kamar yang disewanya.
Detail Information
Penulis |
NISFU MAULITA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307376 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|