PRAKTEK BAGI HASIL PADA BISNIS WARALABA (FRANCHISE) PAK ULIS DI KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Record Detail

Skripsi

PRAKTEK BAGI HASIL PADA BISNIS WARALABA (FRANCHISE) PAK ULIS DI KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

XML

Praktek Bagi Hasil pada Bisnis Waralaba (Franchise) Ayam Penyet Pak Ulis di
Kota Lhokseumawe Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Perdagangan
pada era modern seperti sekarang ini banyak bentuk bisnis yang dijalankan oleh
pelaku usaha mengalami perubahan dan peningkatan dari sistem marketing yang
dilakukan. Untuk membuat usahanya syariah, maka pelaku usaha menggunakan
akad kerjasama dengan system bagi hasil. Kerja sama para pihak dengan sistem
bagi hasil harus dilaksanakan dengan transparan dan adil. Rumusan masalah
dalam penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut:1. Bagaimanakah praktek bagi
hasil pada bisnis waralaba (franchise) Pak Ulis di Lhokseumawe?, 2.
Bagaimanakah praktek bagi hasil pada bisnis waralaba (franchise) Pak Ulis di
Lhokseumawe dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah?. Tujuan penelitian
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:1. Untuk mengetahui praktek bagi
hasil pada Bisnis Waralaba (franchise) Pak Ulis di Lhokseumawe. 2. Untuk
mengetahui praktek bagi hasil Bisnis Waralaba (franchise) Pak Ulis di
Lhokseumawe dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Metode penelitian
dalam penyusunan skripsi ini ialah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:1. Sistem Praktek
Bagi Hasil Pada Bisnis Waralaba (Franchise) Pak Ulis, bagi investor yang
memiliki modal pihak manajemen Pak Ulis akan memberikan bagi hasil sesuai
dengan hasil perhitungan omset bersih bulan sebelumnya, Bagi pihak investor
akan mendapatkan dividen (bagi hasil) sesuai dengan modal atau dana yang
diinvestasikan di dalam perjanjian kerja sama investasi, dan pihak manajemen Pak
Ulis akan memberikan pembagian dividen (bagi hasil) untuk kerja sama investasi
adalah sebesar 8% dari total omset penjualan bersih Unit Pak Ulis, dan Pak Ulis
selektif memilih, harus yang sudah teruji mengelola bisnis, lantaran dikelola
sendiri. 2. Sistem Bagi Hasil melalui akad/perjanjian kerjasama bagi hasil
Waralaba di Ayam Penyet Pak Ulis Lhokseumawe, dalam pembagian keuntungan
bisnis waralaba berbasis syari’ah berdasarkan prinsip bagi hasil. Hal ini sesuai
dengan Syirkah Abdan yang mana pihak pengelola mengelola modal dengan
kebebasan penuh yang diberikan oleh pemberi modal (shahibul maal). Pembagian
Keuntungan atau bagi hasil Ketentuan didasarkan pada kesepakatan yang terikrar
pada saat akad. pemilihan Syirkah Abdan (Syirkah Usaha) adalah kekuasaan
pengelolaan sepenuhnya berada di pihak pemberi waralaba yang juga merangkap
sebagai pengelola modal (mudharib).
Kata Kunci: Bagi Hasil. Bisnis Waralaba (Franchise). Hukum Ekonomi Syari’ah.


Detail Information

Penulis
Nurul Husna - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308798
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2x4.2 Nur p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail