PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Matang Glumpang Dua Kabupaten Bireuen)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Matang Glumpang Dua Kabupaten Bireuen)

XML

Dalam Islam Jual beli yang baik adalah yang didalamnya terdapat kejujuran,
benar untuk mencapai jual beli seperti ini terdapat prinsip-prinsip yang
harus dipenuhi dan dilaksanakan setiap pedagang. Jual beli juga dilakukan
atas dasar perimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan
mudharat dalam hidup bermasyarakat serta dilakukan dengan memelihara
nilai keadilan, menghindari unsur penganiayaan, unsur pengambilan
kesempatan dan unsur penipuan. Oleh karena itu, Islam melarang jual beli
yang di dalamnya mengandung unsur gharar yang berakibat keuntungan
sebelah pihak. Maka berdasarkan hal tersebut dirumuskan dua bentuk
pertanyaan yaitu, Bagaimana praktik jual beli pakaian di Matang Glumpang
Dua kabupaten Bireuen dan Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
terhadap praktik jual beli pakaian di Matang Glumpang Dua kabupaten
Bireuen. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research dengan sifat
penelitian kualitatif, yaitu memberikan kejelasan dan penjabaran terhadap
suatu fenomena yang berkenaan dengan kajian yang diteliti secara jelas,
sistematis dan subjektif tampa mengurangi keilmiahanya. Metode
penggunaan data berupa obsevasi, wawancara, dokumentasi. Dan hasil
penelitian ini bisa disimpulkan bahwa: pertama, praktik yang dilakukan
dalam transaksi jual beli belum sesuai dengan syariah, praktik yang
dilakukan oleh pedagang terdapat unsur kebohongan atau penipuan baik dari
segi harga,merek,kualitas barang dimana pedagang memuji-muji barang
dagangan dengan cara berbohong, ini trik yang salah satu bentuk penipuan
yang sangat menyakitkan hati pembeli. Kedua praktik jual beli pakaian
ditinjau menurut hukum ekonomi syariah di Matang Glumpang Dua
Kabupaten Bireuen tidak sesuai dengan syariat karena sebagian pedagang
pakaian melakukan kecurangan atau menipu konsumen baik dari segi harga
pakaian, merek atau kualitas barang tersebut, yang seharusnya pedagang
lakukan menjelaskan secara rinci dengan benar bentuk barang tampa harus
menutupi kualitas barang. Jika jual beli mengandung unsur gharar maka jika
ditinjau dari segi hukumnya tidak boleh.
Kata kunci: Jual beli, Pakaian, Hukum Ekonomi Syariah


Detail Information

Penulis
RIDHA WAHYUNI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308768
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2x4.21Rid j

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail