HERMENEUTIKA DALAM METODE PENALARAN HUKUM ISLAM UMAR IBN KHATTAB (Suatu Analisis Pembatalan Zakat Muallaf)

Record Detail

Penelitian

HERMENEUTIKA DALAM METODE PENALARAN HUKUM ISLAM UMAR IBN KHATTAB (Suatu Analisis Pembatalan Zakat Muallaf)

XML

ABSTRAK
Penggunaan model hermeneutika dalam tafsir, ditantang oleh kebanyakan
ulama islam karena hermeneutika tidak dapat digunakan untuk menafsirkan ayat
al-Quran yang merupakan sumber hukum islam yang utama, untuk menafsirkan
al-quran dan hadits, islam memiliki metode tersendiri yang memiliki kemiripan
cara kerjanya dengan hermeneutika sebagaimana yang telah dilakukan oleh
Umar Ibn Khattab, bahkan beberapa hasil ijtihad Umar Ibn Khattab kalau
dipandang sepintas lalu bukan melalui penelitian yang mendalam, terkesan
bahwa keputusan tersebut bertentangan bahkan menyimpang dengan al-Quran,
berdasarkan persoalan tersebut penulis sangat tertarik untuk meneliti tentang;(1)
Bagaimana Pandangan Umar Ibn Khattab Tentang Kedudukan Muallaf Sebagai
Mustahiq Zakat serta dasar hukum yang digunakan,(2) Bagaimana Metode
Penalaran Hukum Islam Yang Dilakukan Oleh Umar Ibn Khattab, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Pandangan Umar Ibn Khattab Tentang Kedudukan
Muallaf Sebagai Mustahiq Zakat, dasar hukum yang digunakan, menjelaskan
Metode Penalaran Hukum Islam Yang Dilakukan Oleh Umar Ibn Khattab.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam
pengumpulan data, menggunakan pendekatan data kepustakaan(Library
Research), Setelah mendapatkan gambaran yang jelas penulis kemudian
melaporkan dalam laporan hasil penelitian. Analisis penelitian dilakukan dengan
menggunakan pendekatan conten analysys dengan model pelaporannya secara
deskriptif analisis. Dari hasil penelitian maka kesimpulan yang didapatkan
adalah;(1). Umar Ibn Khattab, memandang bahwa al-Qur’an memasukkan
muallaf sebagai mustahiq zakat bertujuan untuk membujuk hati mereka dan
kaum kafir lainnya untuk tergiur masuk Islam. Pada masa khalifah Umar
keadaan Islam dan umatnya telah cukup kuat, maka pemberian zakat kepada
muallaf ketiga (yang memusuhi Islam) dihentikan, karena illat hukumnya telah
tidak ada lagi, kecuali bagi muallaf yang fakir atau miskin.(2). Metode Penalaran
Hukum Islam Yang Dilakukan Oleh Umar Ibn Khattab yaitu; Dengan
menggunakan metode penalaran Ta’lili yaitu melihat sebuah pemberlakuan
hukum berdasarkan illat yang terkandung di dalamnya, pola penafsiran ini
identik dengan metode penafsiran hermeneutika.


Detail Information

Penulis
Alimuddin Hasbi, M.Ag - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 197503122006041002
Edition
Language
English
Publisher Syariah : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
Syariah

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail