Penelitian
Dinamika Talaq Tiga Sekaligus (Suatu kajian historis dan Kemaslahatan ummat)
XMLABSTRAKS
Berbagai praktek yang terjadi dalam masyarakat tentang cara penjatuhan talaq, ada yang
melakukannya satu demi satu, bahkan ada yang langsung dengan pengucapan talaq tiga sekaligus
sekali ucap. Para ulama berbeda pendapat dalam memutuskan hukumnya yang latar
dilatarbelakangi oleh mazhab dan referensi masing-masing. Masyarakat Aceh pada umumnya
merujuk kepada Syafi’iyyah mereka berpendapat bahwa talaq tiga sekaligus jatuh tiga,
sedangkan yang terjadi pada masa Rasulullah, Abu bakar dan dua tahun awal pemerintahan
Umar Ibn Khattab adalah talaq tiga sekaligus jatuh satu. Tulisan ini mengupas tentang pendapat,
pandangan ulama dalam talaq tiga sekaligus serta mengkaji demensi kemaslahatan yang terdapat
dalam putusan tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menengungkapkan bagaimana pendapat
yang lebih maslahah bagi umat terutama bagi suami yang terlanjur menjatuhkan talaq tiga
sekaligus apakah jatuh satu atau tiga. penulis menelusuri dasar hukum tentang talaq dari alQuran, hadis, historis dan sosiologis, ulama- ulama yang ada di Aceh pada umumnya sepakat
bahwa talaq tiga sekaligus jatuh tiga, pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama dan mazhab yang
empat. Akan tetapi untuk kemaslahatan ummat, penulis disini berpandapat bahwa talaq tiga
sekaligus jatuh satu, pendapat ini bersumber kepada Al-Qur’an, hadis serta praktek Rasulullah,
Abubakar dan Umar Ibn Khattab sebelum menetapkan talaq tiga sekaligus jatuh tiga
Detail Information
Penulis |
Alimuddin Hasbi, M.Ag - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 197503122006041002 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | Syariah : IAIN Lhokseumawe., |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
SYARIAH
|