Penelitian
Menghitung Zakat Profesi
XMLABSTRAK
Zakat merupakan instrumen penting dalam Islam, ia tidak hanya sebagai
penopang keberlangsungan stabilitas social namun juga sebagai pondasi
keimanan dan keislaman. Pada masa awal Islam asset wajib zakat masih
terbatas pada sumber-sumber terbatas. Sementara pada zaman modern
berkembang banyak jenis pekerjaan dan akupasi baru yang dapat
menghasilkanan pendapatan yang cukup besar seperti gaji dan pendapatan
lainnya. Namun pertanyaanya adalah, apakah penghasilan seperti itu
dikanakan zakatnya, bila ya, berapa dan bagaimana perhitunganya. Zakat
profesi termasuk gaji dan honorarium merupakan sumber zakat prospektif.
Tidak ada keraguan tentang wajibnya zakat tersebut, hanya saja terdapat
perbedaan pendapat pada apakah gaji tersebut dihitung seluruhnya kemudian
dikalikan dengan 2,5% atau dikalikan setelah terlebih dahulu dikurangi
kebutuhan pokok. Pendapat yang kuat adalah zakat dikeluarkan setelah
terjadi pemotongan kebutuhan pokok
Detail Information
Penulis |
Dr. Iskandar, S.HI., M.Si - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 197803022007101004 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe., |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
Febi
|