Penelitian
KONTRAK PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN MUSAWAMAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
XMLAbstrak
Dalam Islam jual beli meliputi “ tukar meneukar barang dengan benda” (muqayyadah), menukar barang dengan uang (ba’i mutlaq), menukar uang dengan uang (syarf). Sementara dalam perpektif hukum perdata Indonesia jual beli hanya meliputi pertukarang barang dengan uang dan pertukaran uang dengan uang. Karena itu jual beli dalam hukum Islam lebih luas pengertiannya bila dibandingkan dengan pengertian dalam hukum perdata Indonesia. Selanjutnya, Jumhur ulama sepakat bahwa jual beli ada dua macam: jual beli tawar menawar (Musawamah) dan jual beli Murabahah. Murabahah berarti penjualan barang dengan harga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang disepakati sementara musawamah merupakan jual beli dengan harga yang disepakati kedua belah pihak, tanpa melihat harga dasar/pokok pembeli. Bagaimana kedua aqad inilah diimplementasikan atau dioperasionalkan dalan Lembaga Keuangan Syariah. Artikel ini berusaha menjelaskan dengan perpektif fiqh dan institisi terkait dengan operasional kedua akad itu dalam LKS.
Detail Information
Penulis |
Dr. Iskandar, S.HI., M.Si - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 197803022007101004 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe., |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
Febi
|