Artikel
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM Suatu Analisis dalam Penegakan Syariat Islam di Aceh
XMLAbstrak
Kurangnya efektivitas pelaksanaan hukum yang terjadi di tengah-tengah kehidupan
masyarakat pada dasarnya disebabkan oleh banyak faktor. Namun walaupun begitu
dari faktor-faktor yang banyak tersebut dapat digolongkan dalam dua faktor, yaitu
faktor dari sisi aparat penegak hukumnya dan faktor dari sisi peranan masyarakat
dalam penegakan hukum. Fenomena penegakan hukum bukan semata-mata berkaitan
dengan sengketa atau pelanggaran hukum. Tidak kalah penting adalah persoalan
(sistem) pelayanan hukum. Birokrasi yang berbelit-belit dan tidak bersih justru
merupakan garda depan dalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi. Bentukbentuk peran serta masyarakat, antara lain pengajuan keberatan terhadap rancangan
keputusan atau rancangan rencana. Bentuk-bentuk lain seperti dengar pendapat,
angket lisan maupun tertulis, pertimbangan melalui lembaga masyarakat, hak bicara
dari komisi pertimbangan, dan sebagainya. Faktor krusial yang sangat dominan
berperan sebagai upaya penegakan hukum dalam masyarakat adalah amanahnya
aparatur penegak hukum dalam mengembankan tugasnya. Alquran sebagai
kalamullah merupakan petunjuk syariat bagi manusia, yang di dalamnya terdapat
banyak tuntunan bagaimana manusia mempertanggungjawabkan kehidupannya.
Tuntunan tersebut antara lain berupa amar ma‘ruf dan nahi munkar yang merupakan
salah satu kriteria untuk menjadi khair ummah (umat terbaik). Untuk tegak dan
terlaksananya hukum (syariat Islam) di Aceh secara menyeluruh sudah tentu
dibutuhkan beberapa faktor pendukung. Dari segi penanggungjawabnya, setidaknya
ada beberapa unsur, yang mana di antaranya adalah pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan individu.
Detail Information
Penulis |
Dr. H. M. Jafar, SHI., MA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 197101012007011088 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : ., |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
Ahwal al-Syakhsyiyyah
|