Artikel
IJMA‘ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
XMLAbstrak
Ada beragam pendapat ulama pakar ushul fiqh dalam memberikan definisi ijma‘, baik secara etimologis maupun secara terminologis. Tetapi secara khusus mengenai definisi terminologisnya setelah dirumuskan dari berbagai pendapat, pengertiannya adalah kesepakatan semua mujtahid dalam satu masa tentang hukum suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukumnya. Ijma‘ menjadi sandaran hukum yang qath‘i bagi mujtahid sesudahnya. Hal ini berdasarkan kehujjahan dari Alquran dan hadis. Ijma‘ terbagi kepada ijma sharih dan sukuti. Khusus mengenai ijma‘ sukuti sebagai hujjah ada tiga pendapat ulama. Pertama, ijma‘ sukuti menjadi hujjah, tetapi tidak diakui sebagai ijma‘. Alasannya, ijma‘ harus ada kesepakatan yang jelas. Kedua, menjadi hujjah dan diakui sebagai ijma‘. Ketiga, tidak dapat menjadi hujjah dan tidak dapat dikatakan ijma‘. Dalam realitasnya, ijma‘ memang sudah terjadi dan fakta yang tak terbantahkan
Detail Information
Penulis |
Dr. H. M. Jafar, SHI., MA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 197101012007011088 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : ., |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
Ahwal al-Syakhsyiyyah
|