Artikel
GADAI DALAM ADAT MASYARAKAT ACEH; Tinjauan Fiqh Mu‘amalah
XMLAbstrak
Gadai yang sering dipraktikkan dalam masyarakat Aceh sejak turun temurun
adalah dengan mengambil manfaat barang yang digadai oleh orang yang
menerima gadai (murtahin). Namun menurut hasil kajian terhadap literaturliteratur fiqh mu‘amalah antar mazhab yang empat, ternyata hal itu bertentangan
dengan hukum syari„at. Dalam mazhab Hanafi, apabila diambil manfaat juga oleh
orang yang menerima gadai dibenarkan menurut kadar piutangnya. Setelah
mencapai kadar tersebut, barang yang digadai itu wajib dikembalikan kepada si
pemiliknya (penggadai) dan hutangnya sudah terlunasi secara tidak langsung. Jika
penggadai memberi izin kepada orang yang menerima gadai untuk mengambil
manfaat barang yang digadai, maka pemanfaatan barang tersebut boleh secara
cuma-cuma. Menurut ulama mazhab Maliki, ada dua pendapat yang berbeda
dalam hal ini, berdasarkan pendapat pertama orang yang menerima gadai tidak
boleh memanfaatkan benda tersebut, kecuali ada izin dari si penggadai. Adapun
menurut pendapat yang kedua, dia boleh memanfaatkan benda yang digadainya
tersebut sampai si penggadai melunasi seluruh hutang-hutangnya. Alasannya, si
penggadai tidak lagi berhak mengambil manfaat atas benda yang telah
digadaikannya tersebut. Adapun menurut ulama mazhab Syafi„i, benda yang
digadai serta manfaatnya merupakan milik si penggadai (rahin). Sedangkan orang
yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat sedikit pun dari benda
tersebut, kecuali jika diberi izin oleh pemiliknya (rahin). Penggadai juga tidak
boleh memanfaatkan barang yang telah digadaikannya yang menyebabkan
berkurangnya harga (nilai jual), kecuali ada izin dari orang yang menerima gadai.
Sedangkan menurut ulama mazhab Hanbali, baik si penggadai maupun orang
yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang dijadikan
jaminan hutang tersebut, kecuali atas seizin pihak lain. Kecuali jika yang digadai
itu berupa binatang dan ia harus memberi makanan binatang tersebut, maka ia
boleh mengendarai dan memerah susunya sekedar makanan yang diberikan
kepada binatang tersebut.
Detail Information
Penulis |
Dr. H. M. Jafar, SHI., MA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 197101012007011088 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : ., |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
Ahwal al-Syakhsyiyyah
|