ANALISIS JUAL BELI HP SECOND DI TOKO MENTARI PONSEL SIMPANG PARANG IX MATANGKULI KABUPATEN ACEH UTARA DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM

Record Detail

Skripsi

ANALISIS JUAL BELI HP SECOND DI TOKO MENTARI PONSEL SIMPANG PARANG IX MATANGKULI KABUPATEN ACEH UTARA DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM

XML

Setiap yang melakukan muamalah di tuntut untuk memiliki etika dalam berbisnis,
seperti halnya dengan penjual handphone (HP) bekas yang ada di Mentari Ponsel,
dimana barang yang diperjual belikan merupakan barang yang tingkat kebagusan
dimilikinya sebagian besar sudah mengalami kerusakan, dengan demikian sangat
dituntut untuk memiliki etika bisnis secara Islam dalam melakukan muamalah
tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1)
Bagaimana praktik Jual Beli HP Second di Toko Mentari Ponsel Simpang Parang
IX Matangkuli Kabupaten Aceh Utara?, 2) Bagaimana perspektif etika bisnis
islam terhadap praktik Jual Beli HP Second di Toko Mentari Ponsel Simpang
Parang IX Matangkuli Kabupaten Aceh Utara?. Adapun jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), dengan
metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian, maka dapat disimpulkan
bahwa: a) Praktik Jual Beli HP Second di Toko Mentari Ponsel Simpang Parang
IX Matangkuli Kabupaten Aceh Utara dilakukan antara lain: 1) Pihak Mentari
Ponsel memberitahukan keadaan HP bekas yang sebenarnya kepada pembeli
sesuai dengan apa yang diketahui berdasarkan pemberitahuan dari pemilik HP
sebelumnya, 2) Pihak Mentari Ponsel bersikap adil kepada setiap konsumen
namun pelayanan akan diutamakan bagi pembeli HP original dengan alasan
pembeli HP original lebih cepat pelayanannya, 3) Memberikan kebebasan kepada
pembeli HP bekas untuk melihat langsung keadaan HP yang hendak dibeli, 4)
Pemilik dan karyawan Mentari Ponsel memiliki prinsip tauhid yaitu dengan tidak
membeli atau menjual HP curian atau HP yang bukan milik mentari Ponsel, 5)
Pihak Mentari Ponsel memberikan hak khiyar dalam masa 3 hari serta
bertanggung jawab atas barang yang rusak dengan masa tempo yang sudah
diberikan. b) Perspektif etika bisnis islam terhadap praktik Jual Beli HP Second di
Toko Mentari Ponsel Simpang Parang IX Matangkuli Kabupaten Aceh Utara itu
sudah sesuai dengan ketetapan hukum yang sudah ada karena telah memenuhi
prinsip-prinsip etika bisnis Islam yaitu memiliki prinsip keseimbangan, prinsip
keadilan, prinsip kehendak bebas, prinsip ketauhidan dan prinsip tanggung jawab
terhadap semua HP bekas yang sudah diperjual belikan sesuai dengan
pengetahuan yang di dapatkan dari pemilik HP sebelumnya.


Detail Information

Penulis
KHAIRUNISAH - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141207999
Edition
Language
English
Publisher FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
EKONOMI SYARIAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail