Skripsi
KERJASAMA TEMPEUN DENGAN PEDAGANG PARANG MENURUT EKONOMI SYARIAH ( Studi Kasus Pandai Besi Gampong Paloh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara)
XMLKerjasama merupakan perbuatan yang di anjurkan dalam Islam, terlebih lagi
dalam sebuah usaha, sehingga ada unsur saling tolong menolong antara satu
dengan yang lainnya seperti kerja sama yang dilakukan antara pemilik tumpeun
dengan pedagang parang di Gampong Paloh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten
Aceh Utara. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1)
Bagaimana praktik Kerjasama Tempeun dengan Pedagang Parang di Gampong
Paloh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara?, 2) Bagaimana pandangan
Ekonomi Syariah terhadap Kerjasama Tempeun dengan Pedagang Parang di
Gampong Paloh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara?. Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: 1)
Untuk mengetahui praktik Kerjasama Tempeun dengan Pedagang Parang di
Gampong Paloh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, 2) Untuk
mengetahui pandangan Ekonomi Syariah terhadap Kerjasama Tempeun dengan
Pedagang Parang di Gampong Paloh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh
Utara. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
reseach), dengan metode kualitatif dan pendekatan desktiptif. Berdasarkan
penelitian, maka ditemukan bahwa: 1) Praktik Kerjasama Tempeun dengan
Pedagang Parang di Gampong Paloh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh
Utara dilakukan dengan tidak tertulis di atas kepercayaan satu dengan yang
lainnya. Pedagang parang mengambil barang dari pemilik teumpeun selanjutnya
pedagang parang menjualnya kembali ke seluruh pelosok desa dimana
keuntungan penjualan dibagi dua, sedangkan pedagang parang hanya bermodal
kereta saja. 2) Pandangan Ekonomi Syariah terhadap Kerjasama Tempeun dengan
Pedagang Parang di Gampong Paloh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh
Utara adalah penggunaan akad syirkah al-mudharabah dimana pemilik parang
mengambil modal sepenuhnya dari pemilik tempeun dan jika terdapat kerugian
maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik tempeun, namun praktik akad
syirkah al-mudharabah itu tidak dilakukan sesuai dengan syarat walaupun dalam
segi rukun terpenuhi tetapi terdapat syarat yang cacat yaitu dalam pertanggung
jawaban atas kerugian yang disebabkan oleh pedagang parang yang semestinya di
tanggung oleh pemilik tempeun, namun pemilik tempeun tidak melakukan
demikian.
Kata Kunci : Kerjasama, Pedagang Parang, Tumpeun, Ekonomi Syariah
Detail Information
Penulis |
IKHWAN - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141208002 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
EKONOMI SYARIAH
|