PRAKTIK JUAL BELI KOTORAN HEWAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Gampong Teungoh Beureughang Kecamatan Tanah Luas, kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK JUAL BELI KOTORAN HEWAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Gampong Teungoh Beureughang Kecamatan Tanah Luas, kabupaten Aceh Utara)

XML

Gampong Teungoh Beureugang Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara
merupakan salah satu gampong yang menghasilkan pupuk kandang berupa
kotoran hewan, sehingga di dalam hukum ekonomi Islam terdapat beberapa
pendapat para ulama yang membolehkan dan tidak membolehkan untuk
melakukan jual beli kotoran hewan, oleh karena itu peneliti akan mengkaji lebih
lanjut terhadap ketetapan hukum dalam jual beli kotoran hewan. Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimanakah praktik
jual beli kotoran hewan di gampong Teungoh beureughang kecamatan Tanah luas,
kabupaten Aceh utara?, 2) Bagaimana perspektif hukum Ekonomi Syari’ah
terhadap praktik jual beli kotoran hewan di gampong Teungoh beureughang
kecamatan Tanah luas, kabupaten Aceh utara?. Sedangkan tujuan penelitian yaitu:
1) Untuk mengetahui praktik jual beli kotoran hewan di gampong Teungoh
beureughang kecamatan Tanah luas, kabupaten Aceh utara, 2) Untuk mengetahui
perspektif hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap praktik jual beli kotoran hewan di
gampong Teungoh beureughang kecamatan Tanah luas, kabupaten Aceh utara. Untuk menjawab permasalan di atas, maka skripsi ini menggunakan metode
penelitian kualitatif pendekatan normatif dengan studi lapangan (field study),
sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi
dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: 1) Praktik jual
beli kotoran hewan di Gampong Teungoh Beureughang Kecamatan Tanah Luas
Kabupaten Aceh Utara dilakukan dengan berbagai bentuk, seperti langsung
ungkapan menjual, atau harga atas jasa pemungutan kotoran hewan, jika jual beli
dilakukan dengan memungutinya sendiri yaitu pihak pembeli maka setiap karung
dihargakan Rp. 10.000/karung, jika yang memungutinya pemilik kotoran hewan
maka harganya Rp. 20.000/karung dan jika dijual kepada pemesan serta diantar
langsung ketempatnya, maka harga diberikan Rp. 30.000 s.d Rp. 40.000/karung
menurut si penjual menghargakannya. 2) Perspektif hukum Ekonomi Syari’ah
terhadap praktik jual beli kotoran hewan di Gampong Teungoh Beureughang
Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara yaitu haram (tidak boleh) bagi
seluruh pengikut Imam Syafi’I karena pada asalnya barang yang diperjual belikan
adalah najis tidak ada hak kepemilikan, namun pada mazhab yang lainnya di
bolehkan untuk diperjual belikan karena pada benda tersebut terdapat manfaat
yaitu menyuburkan tanaman. Sedangkan mengenai dengan memberikan atau
menerima upah hasil jasa pemungutan kotoran hewan itu di bolehkan, karena
tidak terdapat dalil yang melarangnya.
Kata kunci : Jual Beli, Kotoran Hewan, Ekonomi Syariah


Detail Information

Penulis
MU’ARIFAN - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308086
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail