Skripsi
MENGGHASAB TANAH MILIK ORANG LAIN SEBAGAI PENGGANTI UPAH TRAKTOR PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Desa Nibong Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara)
XMLPerbuatan menghasab merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil
sejengkal tanah saudaranya dengan zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya
dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat, betapa besar hukum untuk perbuatan
ghasab, namun mengingat permasahan hutang yang juga tidak kalah penting,
maka untuk menagih utang yang dimilikinya kebanyakan orang melakukan
tindakan yang dilarang salah satunnya dengan menghasab tanah persawahan milik
orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh pemilik traktor di Gampong Nibong
Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara. Adapun yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimanakah praktik Meghasab Tanah
Milik Orang Lain Sebagai Penganti Upah Traktor di Desa Nibong Kecamatan
Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara?, 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi
Islam terhadap praktik Meghasab Tanah Milik Orang Lain Sebagai Penganti
Upah Traktor di Desa Nibong Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara?. Sedangkan tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk mengetahui praktik Meghasab Tanah
Milik Orang Lain Sebagai Penganti Upah Traktor di Desa Nibong Kecamatan
Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, 2) Untuk mengetahui tinjauan Hukum
Ekonomi Islam terhadap praktik Meghasab Tanah Milik Orang Lain Sebagai
Penganti Upah Traktor di Desa Nibong Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten
Aceh Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi lapangan (field study), sedangkan teknik pengumpulan data
menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil
penelitian ditemukan bahwa: a) Praktik Meghasab Tanah Milik Orang Lain
Sebagai Penganti Upah Traktor di Desa Nibong Kecamatan Meurah Mulia
Kabupaten Aceh Utara antara lain yaitu: 1) Pemilik tanah tidak sanggup
membayar upah traktor selama 3 -4 kali panen. 2) Pengambilan tanah tidak
diberitahukan kepada pemilik tanah sebelumnya, melainkan terus dilakukan
penaburan benih. 3) Pemilik traktor merasa memiliki hak penuh atas tanah
tersebut untuk seklai panen atau dua hingga utangnya terbayar lunas. b) Tinjauan
Hukum Ekonomi Islam terhadap praktik Meghasab Tanah Milik Orang Lain
Sebagai Penganti Upah Traktor di Desa Nibong Kecamatan Meurah Mulia
Kabupaten Aceh Utara hukumnya dilarang dan haram menurut ulama fiqih,
seharusnya memperbuat sebagaimana Allah SWT anjurkan di dalam Surat
Albaqarah ayat 280. Yaitu memberikan tangguh sampai Dia berkelapangan. dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu. Saran peneliti bagi siapa saja
yang memiliki profesi sebagai pemilik traktor agar membuat perjanjian terlebih
sebelum membajak sawah milik orang lain agar jelas upah yang akan diberikan.
Kata kunci : Ghasab, Hutang, Upah, Ekonomi Islam
Detail Information
Penulis |
MASYKUR N - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308946 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|