PERANAN NADZIR DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF PRODUKTIF MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH ( Studi Kasus di Kecamatan Blang Mangat )

Record Detail

Skripsi

PERANAN NADZIR DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF PRODUKTIF MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH ( Studi Kasus di Kecamatan Blang Mangat )

XML

Skripsi ini berjudul Peranan Nadzir Dalam Pengelolaan Harta Wakaf Produktif
Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Di Kecamatan Blang
Mangat). Dalam praktik pengelolaan harta wakaf di Kecamatan Blang Mangat
belum dapat seiring sejalan dengan prosedurnya yang merupakan lembaga
pengelolaan zakat, harta wakaf, harta agama dan pewarisan. Asset harta wakaf di
Kecamatan Blang Mangat kebanyakan berupa tanah, seperti tanah sawah, kebun,
dan sebagainya, sebagian dari tanah tersebut dimanfaatkan untuk medirikan
mesjid, pendidikan agama, pembangunan meunasah dan Pemakaman Umum.
Berdasarkan latar belakang diatas maka peneliti merumuskan masalah penelitian.
Pertama, Bagaimana peran Nadzir dalam pengelolaan harta wakaf produktif di
Kecamatan Blang Mangat?. Kedua, Bagaimana pengelolaan harta wakaf produktif
oleh Nadzir Kecamatan Blang Mangat menurut Hukum Ekonomi Syari’ah?.
Adapun tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui
peran Nadzir dalam pengelolaan harta wakaf produktif di Kecamatan Blang
Mangat. Kedua, Untuk mengetahui pengelolaan harta wakaf produktif oleh Nadzir
Kecamatan Blang Mangat menurut Hukum Ekonomi Syari’ah. Adapun metode
penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif.
Adapun kesimpulan yang dapat penulis ambil dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:Pertama, Peran Nadzir dalam pengelolaan harta wakaf produktif di
Kecamatan Blang Mangat ialah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang
operasional oleh Nadzir baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.
menyiapkan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan
pengembangan wakaf kepada Nadzir sesuai dengan lingkupnya. Kedua, Pengelola
tanah wakaf produktif atau Nadzir bahwasanya pengelolaan harta wakaf produktif
yang dilakukan sudah berdasarkan aturan menurut hukum ekonomi syariah, yang
bisa dilihat bahwa KUA melakukan sosialisasi terhadap paran Nadzir mengenai
perwakaf produktifan dan mengadakan pembinaan, sehingga pengelola atau
Nadzir merasa tahu sepenuhnya apa yang seharusnya dilakukan oleh pengelola
benda wakaf produktif tersebut dalam pandangan hukum ekonomi syari’ah adalah
dilakukan untuk meluruskan dan mengoreksi yang salah dan membenarkan yang
hak.
Kata Kunci:KUA, Nadzir,Wakaf Produktif, Hukum Ekonomi Syari’ah


Detail Information

Penulis
NURUL HAKIKI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308106
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail