Skripsi
PEMAHAMAN MASYARAKAT PEMUKIMAN PUNTEUT TERHADAP QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN (Analisis Terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 Hukum Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah)”.
XMLBerdasarlan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 06 tahun 2012
Tentang Penerangan Jalan bahwa biaya untuk penerangan jalan diambil dari
setiap konsumen atau masyarakat sebesar 10% dari tagihan rekening listrik
setiap bulannya untuk penerangan jalan melalui pihak PLN. Akan tetapi
pembayaran untuk pajak tersebut tidak dicantumkan atau diberitahukan
dalam perjanjian, jadi konsumen (masyarakat) khususnya masyarakat tidak
mengetahui adanya pembayaran pajak untuk penerangan jalan dalam
tagihan listrik perbulannya apabila sehingga munculnya berbagai
pemahaman yang negatif terhadap PLN.Menurut hukum perlindungan
konsumen secara umum dikenal empat hak-hak dasar konsumen yaitu: satu
hak untuk mendapatkan keamanan (the righ to safety), kedua hak intuk
mendapatkan informasi (the righ to be informed), hak untuk memilih (the
righ to choose), empat hak untuk didengar (the righ to he heard). Dalam
hukum perlindungan konsumen sudah jelas disebutkan bahwa konsumen
mempunyai hak untuk mendapat informasi sedangkan dalam pajak
penerangan jalan pihak pemerintah atau pihak PLN tidak memberitahukan
tentang adanya pembayaran untuk pajak penerangan jalan dalam tagihan
rekening listrik setiap bulannya, ataupun menjelaskan bagaimana isi Qanun
Kota Lhokseumawe Nomor 06 tentang penerangan jalan. Menurut hukum
ekonomi syariah kejelasan akad adalah salah satu rukun yang membuat sah
nya jual beli, dalam kasus Pajak Penerangan jalan pihak PLN tidak
memberitahukan kepada konsumen (masyarakat) tentang pajak penerangan
jalan yang harus dibayar dalam setiap tagihan rekening listrik setiap
bulannya didalam akad sehingga mengandung unsur ketidak jelasan (gharar)
dalam pajak penerangan tersebut. Adapun rumusan masalahnya adalah: 1)
Bagaimana pemahaman masyarakat Pemukiman Penteut terhadap Qanun
Kota Lhokseumawe Nomor 06 Tahun 2012 Tentang pajak penerangan jalan.
2) Bagaimana Analisis UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum
Perlindungan Komsumen dan pandangan Hukum Ekonomi syariah. ?.
Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan kualitatif, dengan
menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis
menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa masih banyak sekali masyarakat di Pemukiman Penteut yang tidak
mengetahui tentang keberadaan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 06
Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Kata Kunci: Pemahaman Masyarakat, Pemerintah, PLN.
Detail Information
Penulis |
YUSNITA. - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308059 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|