PRAKTIK PEMUSNAHAN DAN PEMANFAATAN BARANG SELUDUPAN DI BEA CUKAI LHOKSEUMAWE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 DAN MAQASHID SYARIAH

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK PEMUSNAHAN DAN PEMANFAATAN BARANG SELUDUPAN DI BEA CUKAI LHOKSEUMAWE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 DAN MAQASHID SYARIAH

XML

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan bahwa barang
selundupan pada Bea Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62/Pmk.04/2011 dimusnahkan sebagai kegiatan untuk
menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Fenomena pemusnahan
barang selundupan seringkali terjadi di bea cukai, akan tetapi memusnahkan
barang yang zatnya halal dan bisa dipergunakan untuk kemaslahatan merupakan
perbuatan yang mubadzir. Dalam Maqashid Syariah terdapat lima tujuan
perlindungan, yaitu: perlindungan terhadap agama, perlindungan terhadap jiwa,
perlindungan terhadap akal, perlindungan terhadap keturunan, dan perlindungan
terhadap harta. Praktik di lapangan perlakuan terhadap barang selundupan yang
dimusnahkan dengan cara dibakar sudah menyalahi dari perlindungan terhadap
harta dalam Maqashid Syariah, karena harta harus di jaga dan dilindungi sebaikbaiknya, harta merupakan titipan yang Allah titipkan pada manusia dan tidak
boleh menganiaya serta mengambilnya dengan cara yang bathil. Perlakuan
terhadap barang selundupan termasuk ke dalam perbuatan mubadzir. Belum ada
aturan yang mengatur tentang pemanfaatan terhadap barang selundupan yang
zatnya halal dari Pemerintah. Perlindungan terhadap harta (hifd mal) merupakan
salah satu dari tujuan kemaslahatan. Namun dalam praktiknya perlakuan terhadap
barang selundupan yang zatnya halal jauh dari yang namanya hifd mal tersebut.
Adapun rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pemusnahan dan
pemanfaatan barang selundupan oleh Bea Cukai Lhokseumawe dalam UndangUndang Nomor 17 tahun 2006?. 2) Bagaimana pemusnahan dan pemanfaatan
barang selundupan ditinjau menurut Maqashid Syariah?. Metode penelitian
menggunakan metode pebandingan hukum (komperatif) melalui pendekatan
Normatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) yang berbentuk kualitatif, dengan menggunakan data primer dan data
sekunder dan kemudian dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
praktik pemusnahan dan pemanfaatan barang selundupan pada bea cukai
Lhokseumawe tidak sesuai dengan Maqashid Syariah karena salah satu dari
tujuan Maqashid yaitu perlindungan terhadap harta, sedangkan praktik yang
terjadi di bea cukai harta atau barang selundupan tersebut dimusnahkan akibat
mudah rusak dan busuk. Akan tetapi setiap barang yang bisa diambil manfaat dan
mempunyai nilai kemaslahatan dan zatnya halal harus dilindungi dan dijaga
sebaik-baiknya kecuali pada barang yang membawa mudharat seperti merusak
akal, jiwa dan lain sebagainya maka boleh dimusnahkan. Namun terhadap barang
yang tidak mudah rusak atau busuk yang mempunyai manfaat dan tidak
membawa mudharat dilelang atau dihibahkan setelah mendapat persetujuan
menteri keungan.
Kata Kunci: pemusnahan, pemanfaatan, barang selundupan Maqashid Syariah.


Detail Information

Penulis
NURUL SAHIDA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308065
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail