PRAKTIK PENGUPAHAN SOPIR TRAKTOR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Gampong Keude Blang Mee Pulo Klat Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK PENGUPAHAN SOPIR TRAKTOR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Gampong Keude Blang Mee Pulo Klat Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara)

XML

Pengupahan merupakan suatu perilaku dalam pembayaran jasa seseorang yang
dimintai untuk melakukan suatu pekerjaan dengan ketentuan upah berdasarkan
kesepakatan di awal pekerjaan. Begitu juga dengan pengupahan sopir traktor
dalam melakukan pekerjaannya yaitu membajak sawah yang melakukan
kesepakatan upah pada awal pekerjaan berdasarkan luas sawah yang dibajak, namun secara praktik tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan awal, tetapi
dilakukan menurut kebiasaan sebagaimana kejadian tersebut yang terjadi di
Gampong Keude Blang Mee Pulo Klat Kecamatan Samudera, untuk itu perlu
adanya suatu kepastian hukum terhadap pengupahan yang dilakukan selama ini.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penelitian
yaitu: 1) untuk menjelaskan Praktik pengupahan sopir traktor di Gampong Keude
Blang Mee Pulo Klat Kecamatan Kabupaten Samudera Kabupaten Aceh Utara, 2)
untuk menjelaskan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik
pengupahan sopir traktor di Gampong Keude Blang Mee Pulo Klat Kecamatan
Samudera Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif
dengan pendekatan normatif. Adapun metode pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan untuk teknik analisis data
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan
bahwa: 1) Praktik pengupahan sopir Traktor di Keude Blang Mee Pulo Klat secara
terperinci yaitu: a) Praktik pengupahan dilakukan berdasarkan dari banyaknya
solar yang dihabiskan pada saat pembajakan. b) Pengupahan tidak sesuai dengan
area pembajakan disebabkan tidak adanya pengukuran yang pasti area
pembajakan. c) Adanya area pembajakan yang tercampur dengan area
pembajakan sesama sopir tanpa mengetahui secara jelas ukuran keduanya
mengakibatkan upah yang tidak sesuai terhadap keduanya. d) Pembayaran upah
tidak secara jelas di ungkapkan sesuai dengan perjanjian awal yang berdasarkan
luas pembajakan dihitung Rp. 20,00 Rupiah/meter. 2) Penetapan upah sopir
traktor di Keude Blang Mee Pulo Klat tidak sesuai dengan hukum ekonomi
Syariah karena pembayaran upah tidak berdasarkan kesepakatan awal, tetapi
menurut area yang ditetapkan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang
dihabiskan, untuk itu kedua belah pihak harus saling ikhlas dan rela untuk
menghindari harta yang haram lantaran kesalahan dalam perhitungan upah. Oleh
Karena itu, peneliti berharap agar para sopir traktor menerima upah semestiya
dengan ukuran luas yang dihitung dengan keadaan sebenarnya serta lebih terbuka
dalam pengupahan yang diterima. Kata kunci : Pengupahan, Hukum Ekonomi Syariah, Sopir Traktor


Detail Information

Penulis
NUR AZIZAH - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308082
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail