Skripsi
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP REALISASI AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI JIWA (STUDI KASUS PT. JASA RAHARJA LHOKSEUMAWE)
XMLPT. Jasa Raharja (Persero) adalah merupakan suatu perusahaan asuransi yang
menawarkan salah satu produk asuransi kepada masyarakat yaitu produk asuransi
kerugian. Dalam pelaksanaan pertanggungan tersebut, pemerintah memberi
kepercayaan kepada PT. Jasa Raharja (Persero) mengelola dana pertanggungan
wajib kecelakaan penumpang sekaligus sebagai penyelenggara. Pada hakikatnya
seringkali timbul hambatan-hambatan pada saat pelaksanaan penyelesaian klaim
asuransi, contoh kasusnya yaitu lambatnnya penanganan berkenaan dengan
cairnya uang tuntutan ganti kerugian yang seharusnya menjadi hak tertanggung
disebabkan karena lambannya proses persetujuan dari Kantor Pusat Perusahaan
Asuransi di PT. Jasa Raharja Lhokseumawe. Adapun yang menjadi rumusan
masalah bagaimana tahapan dan pelaksanaan akad tabarru’ PT. jasa raharja
Lhokseumawe dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap realisasi
akad tabarru’ pada asuransi jiwa di PT. jasa raharja Lhokseumawe. Metode
penelitian dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif
yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research), Dalam
teknik pengolahan data penulis menggunakan Wawancara (Interview) dan
Dokumentasi, dalam teknik analisa data penulis menggunakan 3 alur yaitu:
reduksi data, penyajian data serta kesimpulan. Yang menjadi hasil penelitian
mennunjukkan bahwa tahapan dan pelaksanaanya realisasi akad tabarru’ di PT
Jasa Rahadja Lhokseumawe dijalankan berdasarkan UU NO. 34 tahu 1964 bahwa
serta korban yang tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api, termasuk mereka
yang menjadi korban tabrak lari. Sedangkan akad yang merekalakukan
berdasarkan fatwa dewan syariah nasional no. 53/DSN-MUI/III/ 2006 tentang
akad tabarru’. Dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap realisasi akad
tabarru’, yang dijalankan oleh PT Jasa Rahadja Lhokseumawe belum sepenuhnya
dijalankan berdasarkan prinsip asuransi syariah, karena masih menhandung riba,
maisir dan gharar di dalamnya sebagaimana dalam membagi keutungan, pihak
pemerintah/ atau perusahaan yang mendapat keuntungan itupun berapa yang
ditetapkan oleh perusahaan tersebut, sedangkjan nasabah dan para perseta tidak
mendapatkan. Dan dalam prinsip tolong menolong di jasa rahadja tersebut juga
sepenuhnya dijalankan akad tabarru’ karna dalam penangan melayani nasabah
kecelakaan lambatnya penanganan berkenaan dengan cairnya uang tuntunan ganti
rugi kepada pihak yang menimpa musibah.
Kata Kunci: Realisasi, Akad Tabarru’, Asuransi Jiwa
Detail Information
Penulis |
RIZKY RAMADHANA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308053 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|