JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM DROPSHIPING MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Toko Online 104 Shop Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM DROPSHIPING MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Toko Online 104 Shop Lhokseumawe)

XML

Jual beli online dengan sistem dropshipping merupakan transaksi jual beli baru
dan di minati oleh masyarakat, jika dilihat dari pengertian dropshipping.
Dropshipping merupakan transaksi jual beli dengan sistem penyerahan uang
terlebih dahulu sebelum menerima barang, dan barang tersebut akan di pesan
kepada pihak lain. Dalam sistem dropshipping ada tiga komponen yang terlibat:
yaitu dropshipper (pemesan), Supplier (penyedia Barang), Pembeli. Dari
pengertian tersebut terdapat kesamaan dengan Jual beli salam. Namun suatu
transaksi dapat dikatakan sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah apabila
memenuhi Rukun dan syarat jual beli tersebut. Berdasarkan permasalahan di atas
maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengetahui konsep bisnis ini di dalam
penulisan hukum berjudul “Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping
Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” (Studi Kasus Di Toko Online 104
Shop Lhokseumawe). Adapun rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana
transaksi jual beli dengan sistem dropshipping di toko online 104 shop di
Lhokseumawe?. 2) Bagaimana hukum jual beli dengan sistim dropshopping di
toko online 104 shop di Lhokseumawe menurut perspektif hukum ekonomi
syariah?. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif, dengan
menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian menganalisis dengan
menggunakan teknik kualitatif. Hasil menelitian ini menunjukkan Transaksi jual
beli dengan sistem dropshipping di Toko Online 104 Shop Kota Lhokseumawe
adalah ada tiga komponen yang terlibat dalam transaksi ini, pembeli (pemesan)
memesan kepada dropshipper (Toko Online 104 Shop Kota Lhokseumawe) atas
barang yang telah dipromosikan oleh dropshipper dengan menyebutkan ciri-ciri
barang, kemudian setelah harga di sepakati dropshipper mengirim data pesan
kepada supplier ditambah dengan uang yang telah di transfer pemesan, setelah itu
pihak supplier mengirim barang yang telah dipesan oleh pembeli atas nama
dropshipper (Toko Online 104 Shop Kota Lhokseumawe). Hukum jual beli
dengan sistem jual beli online dengan sistem dropshipping di Toko Online 104
Shop Kota Lhokseumawe menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah belum
sepenuhnya memenuhi syarat dan jual beli salam, adanya unsur Gharar
(ketidakjelasan/tipuan) dalam transaksi Jual beli Online sistem Dropshipping di
Toko Online 104 Shop Kota Lhokseumawe. dan praktek dropshipping di Toko
tersebut kurang memiliki keamanan dan rentan terjadinya penipuan, sehingga
kenyaman dan kepuasan masyarakat sebgai pembeli terganngu di tambah lagi
adanya pihak yang kurang bertanggung jawab. Dan realisasinya akan kurang
efektif karena memiki resiko.
Kata kunci: Dropshipping, Toko Online 104 Shop Kota Lhokseumawe, Pembeli.


Detail Information

Penulis
AHMAD MUHAJIR - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308071
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail