PRAKTIK PENERIMAAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PROFESI MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Pada Baitul Mal Kota Langsa)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK PENERIMAAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PROFESI MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Pada Baitul Mal Kota Langsa)

XML

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang
dimilikioleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya. Baitul Mal adalah lembaga daerah yang diberi
kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, dan harta agama
lainnya. Salah satu jenis zakat adalah zakat profesi, Zakat profesi merupakan
zakat yang sangat berpotensi dibandingkan dengan jenis zakat lainnya, dalam hal
ini sudah seharusnya Baitul Mal Kota Langsa dapat menjadi alternatif dalam
pengentasan kemiskinan di daerah Kota Langsa. Namun, masalah yang terdapat
dilapangan adalah pengumpulan zakat profesi pada Baitul Mal Kota Langsa
belum seluruhnya menyalurkan zakatnya ke Baitul Mal Kota Langsa, karena
sifatnya belum memaksa sehingga masih ada juga pegawai yang belum
mengeluarkan zakatnya walau telah mencapai nisabnya. Rumusan masalah untuk
penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah praktik penerimaan dan pendistribusian
Zakat Profesi di Baitul Mal Kota Langsa?, 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi
syariah terhadap praktik penerimaan dan pendistribusian Zakat Profesi di Baitul
Mal Kota Langsa?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang dilakukan
dilapangan atau lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk
menyelidiki gejala objektif. Adapun data yang dimaksud adalah data yang
berkaiatan dengan pelaksanaan zakat di Baitul Mal Kota Langsa. Hasil penelitian
ini adalah: 1) Sistem yang dipakai berdasarkan qanun 10 tahun 2007, kesepakatan
bersama antara Baitul Mal dengan Pemerintah Kota Langsa dengan melakukan
sistem terhimpun, yakni zakat yang dikumpulkan disetiap gampong yang
dilakukan melalui Unit Pengelola Zakat Infak dan Sedekah (UPZIS) diwajibkan
untuk menyetorkan kepada Baitul Mal secara langsung atau memalui rekening
Bank Baitul Mal yang telah disediakan. 2) Pengumpulan dan penyaluran zakat
profesi di Baitul Mal Kota Langsa telah sesuai dengan yang telah ditetapkan
dalam hukum ekonomi syariah, karena pendistribusiannya kepada 8 gologan
sebagaimana yang tetera dalam surah at-taubah ayat 60. Saran penulis adalah agar
Pemerintah Kota Langsa harus lebih tegas kepada lembaga-lembaga yang tidak
mengeluarkan zakat. Keywords: Penerimaan dan Pendistribusian, Zakat profesi, Baitul Mal Langsa


Detail Information

Penulis
BASRIANI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307416
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail