TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI TANPA HAK KHIYAR AIB (Studi Kasus Pada Jual Beli Pakaian Di Pasar Terminal Panton Labu)

Record Detail

Skripsi

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI TANPA HAK KHIYAR AIB (Studi Kasus Pada Jual Beli Pakaian Di Pasar Terminal Panton Labu)

XML

Dalam ekonomi syariah dikenal adanya hak khiyar ‘aib, yaitu suatu hak yang
diberikan kepada pembeli dalam akad jual beli untuk membatalkan akad jika
pembeli menemukan ‘aib (cacat) pada barang yang telah dibelinya sehingga
menurunkan nilai barang itu. Apabila seorang pembeli mendapakan ‘aib (cacat) pada
barang yang dibelinya, maka dia dapat menggunakan hak khiyar ini dengan
mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang yang telah
dibayarkannya. Dalam pelaksanaan jual beli pakaian di Pasar Terminal Panton Labu,
jika terdapat beberapa masalah berupa ‘aib dari pakaian yang telah dibeli, pedagang
tidak pernah mengambil kembali pakaian tersebut dengan mengembalikan
sepenuhnya uang yang sudah diterimanya. Pedagang hanya akan memastikan agar
pembeli menukarkan pakaian tersebut dengan pakaian lainnya yang berada di toko
tersebut. rumusan masalah untuk penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktik jual
beli tanpa hak khiyar aib di Pasar Terminal Panton Labu?, 2) bagaimana tinjauan
hukum ekonomi syariah terhadap jual beli tanpa hak khiyar aib dalam jual beli
pakaian di Pasar Terminal Panton Labu?. Dalam penulisan skripsi ini penulis
menggunakan metode kualitatif. Data penulis peroleh dengan melakukan penelitian
langsung ke lapangan (field research) yaitu Pasar Terminal Panton Labu melalui
interview serta observasi. Hasil penelitian ini adalah: 1) Dalam pelaksanaan jual beli
pakaian di Pasar Terminal Panton Labu penerapan hak khiyar ‘aib tidak diterapkan
sebagaimana mestinya bagi pembeli. Pembeli tidak dibenarkan mengembalikan pakaian
yang cacat dengan membatalkan akad jual belinya dan meminta uang kembali
sepenuhnya. Hal ini dikarenakan pedagang tidak mau menanggung kerugian akibat cacat
tersebut dan adanya keraguan cacat pada pakaian tersebut diakibatkan oleh pembeli
sendiri. Pedagang hanya memperbolehkan pembeli untuk menukarkan pakaian tersebut
dengan pakaian lainnya yang berada di dalam toko pedagang tersebut. 2) Menurut Hukum
ekonomi syariah jual beli yang berlangsung sebagaimana di Pasar Terminal Panton Labu
sah karena tidak menggugurkan keabsahan jual beli. Ada atau tidak adanya khiyar dalam
jual beli tidak menghapus keabsahan jual beli. Hanya saja masih adayang belum sesuai
dengan pandangan syara’. Saran penulis adalah supaya pedagang dapat berdagang
dengan yang semestinya tanpa ada unsur-unsur kecurangan di dalam setiap transaksi yang
dilakukan dengan memenuhi hak-hak pembeli, yaitu mendapatkan pelayanan dan barang
yang sesuai.
Keywords: Khiyar ‘aib, Pakaian, Pasar terminal Panton Labu.


Detail Information

Penulis
MULIADI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307419
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail