PRAKTIK TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN PERBEDAAN HARGA DALAM JUMLAH BARANG YANG BANYAK ATAU SEDIKIT DI TINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi kasus Toko Jasa Nirmala, Pondok Baru Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN PERBEDAAN HARGA DALAM JUMLAH BARANG YANG BANYAK ATAU SEDIKIT DI TINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi kasus Toko Jasa Nirmala, Pondok Baru Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah)

XML

Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai dana yang telah dikumpulkan
oleh masyarakat dalam bentuk iuran yang mana tiap bulannya peserta menyetorkan
uang dan dana yang telah disetorkan pada Badan penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Cabang Kota Lhokseumawe. pada setiap penggunaan dana yang telah
disetorkan tiap bulannya oleh para peserta, dana tersebut sepenuhnya digunakan
kepada peserta.Rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana sistem praktik
danaiuran/premi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota
Lhokseumawe?Perspektif fikih muamalah terhadappraktikdanaiuran/premi pada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Lhokseumawe?Tujuan
penelitian ini adalah : Menjelaskansistem praktik danaiuran/premi pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota
Lhokseumawe.Mendiskripsikan perspektif fikih muamalah terhadapPraktik
Danaiuran/premi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota
Lhokseumawe.Penelitian ini berlokasi dijalan Sudirman Kecamatan Banda Sakti
Kota Lhokseumawe. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan penelitian kualitatif. Teknik yang digunakan dalam
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa sistem praktik Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan masih dalam bentuk konvesional akan tetapi dalam praktiknya tidak
menganut sistem konvesional melainkan dalam praktiknya hampir memenuhi prinsip- prinsip fikih muamalah walaupun tidak berbasis syariah, dana tabarru’ yang
dipraktikan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang sebenarnya
berasal dana iuran peserta yang dikumpulkan secara bergotong-royong bertujuan
untuk tolong-menolong (ta’awun) dana tersebut termasuk kedalam definisi dana
tabaruu’. Dalam fikih muamalah jelas tertulis bahwa dana yang bertujuan untuk
saling tolong-menolong adalah dana tabarru’. Dana kebajikan atau dana tabarru’ itu
sepenuhnya untuk kepentingan peserta. Oleh sebab itu, perusahaan hanya bisa
mengelola saja tidak bisa mencari keuntungan dari dana yang telah peserta
kumpulkan dengan cara bergotong-royong.


Detail Information

Penulis
SYIHABUL UMAM - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307352
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail