PEMANFAATAN BARANG GADAI (KENDARAAN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Desa Tumpok Teungku Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PEMANFAATAN BARANG GADAI (KENDARAAN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Desa Tumpok Teungku Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara)

XML

Gadai dalam fiqh disebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan
jaminan.Menurut imam Syafi’i gadai adalahMenjadikan barang yang mempunyai
nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang
bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil (manfaat) barang
itu dan pemanfaatan barang gadai menurut ulama Syafi‟iyah bahwa barang gadai
(marhun) hanya sebagai jaminan atau kepercayaan atas penerima gadai
(murtahin), sedangkan kepemilikan tetap ada pada rahin. Dengan demikian,
manfaat atau hasil dari barang yang digadaikan adalah milik rahin. Pengurangan
terhadap nilai atau harga dari barang gadai tidak dibolehkan kecuali atas izin
pemilik barang gadai.Dalam hal ini penulis ingin mengkaji Bagaimana praktik
pemanfaatan barang gadai kendaraan di Desa Tumpok Teungku Kecamatan
Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara?,Bagaimana pemanfaatan barang gadai
kendaraan dalam hukum ekonomi syari’ah di Desa Tumpok Teungku Kecamatan
Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara?.Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk
mendeskripsikan praktik pemanfaatan barang gadai kendaraan di Desa Tumpok
Teungku Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.Untuk menjelaskan
pemanfaatan barang gadai dalam hukum ekonomi syari’ah di Desa Tumpok
Teungku Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan(field research) adalah satu penelitian yang di
lakukan di lapangan atau lokasi penelitian,yaitu satu tempat yang di pilih sebagai
lokasi untuk menyelidiki gejala objektif.Adapu data yang di maksud adalah data
yang berkaitan dengan pemanfaatan barang gadai (kendaraan) di Desa Tumpok
Teungku Kecamatan Murah Mulia.Hasil penelitian ini adalah : pertama,latar
belakang terjadinya praktik pemanfaatan barang gadai gadai kendaraan di Desa
Tumpok Teungku Kecamatan Murah Mulia di sebabkan oleh: a) faktor ekonomi,
b)faktor sosial, c)faktor adat kebiasaan (urf), kedua, praktik pemanfaatan barang
gadai yang ada di Desa Tumpok Teungku Kecamatan Murah Mulia belum sesuai
menurut Hukum Ekonomi Syari;ah karena tidak adanya akad pemanfaatan barang
gadai dan barang dalam tanggungan hutang.saran penulis untuk pemanfaatan
barang gadai kendaraan di desa Tumpok Teungku Kecamatan Murah Mulia untuk
memperhatikan kesesuaian pemanfaatan barang gadai menurut Hukum Ekonomi
Syari’ah.
Kata Kunci ; Pemanfaatan Gadai, Desa Tumpok Teungku, Hukum Ekonomi
Syari’ah


Detail Information

Penulis
MUNAZIR - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307415
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail