PRAKTIK PENYALURAN ZAKAT PERTANIAN MENURUT TEORI QANUN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG BAITUL MAL (Studi Kasus di Gampong Munye VII)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK PENYALURAN ZAKAT PERTANIAN MENURUT TEORI QANUN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG BAITUL MAL (Studi Kasus di Gampong Munye VII)

XML

Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang
mengatur penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat di provinsi
Aceh. Qanun nomor 10 tahun 2007 menjelaskan tentang baitul mal. Penyaluran
Zakat pertanian menurut Qanun Nomor 10 Tahun 2007 pemerintah aceh
menegaskan zakat hasil pertanian dikelola oleh baitul mal aceh dan baitul mal
kabupaten atau kota ini dikarnakan masih banyak calon muzakki yang kurang
memahami tata cara penyaluran zakat yang sesuai syari’at. Namun tetap saja
problem yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sekarang adalah banyak dari
para muzakki yang mengelola sendiri zakatnya dan menyalurkan secara langsung
kepada mustahiknya tanpa melalui badan amal, mereka berpendapat bahwa
dengan memberikan langsung kepada mustahik terutama yang berada
dilingkungan sekitarnya jauh lebih efektif karena muzakkii bisa langsung melihat
kondisinya si mustahik. Berdasarkan latar belakang masalah di atas penulis
tertarik tertarik untuk melakukan penelitian mengenai “Praktik Penyaluran Zakat
Pertanian Menurut Teori Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang baitul mal di
Gampong Munye VII. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana
praktik penyaluran zakat pertanian menurut teori qanun nomor 10 tahun 2007,
Bagaimana praktik penyaluran zakat pertanian dari muzakki kepada musthik di
Gampong Munye VII , Apakah praktik penyaluran zakat di Gampong Munye VII
sesuai dengan teori qanun no 10 tahun 2007 tentang baitul mal dan bagaimana
solusi penulis terhadap praktik penyaluran zakat di Gampong Munye VII. Jenis
penelitian yang di pakai pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif (field
research. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitiaan praktik penyaluran zakat di
Gampong Munye VII, sudah sesuai dengan syari’at dan teori Qanun Nomor 10
Tahun 2007 yaitu distribusi zakat yang di salurkan kepada orang-orang yang
berhak menerimanya seperti fakir, miskin, gharim dan amil.
Kata kunci : Zakat Pertanian, Bitul Mal, Munye VII.


Detail Information

Penulis
RINI RUKMINA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308061
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail