Skripsi
TRANSPARANSI AKAD MURABAHAH PADA RAHMAH HIJRAH AGUNG LHOKSEUMAWE MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH
XMLPT. BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe adalah sebuah badan usaha yang
bergerak dibidang keuagan dan perbankan yang berbadan hukum yang memiliki
kegiatan sehari-hari berupa menghimpun dana dan penyaluran dana kepada
masyarakat yang hendak melakukan usaha ataupun bisnis secara prinsip syariah
yaitu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.8/21/PBI/2006. Dalam
prakteknya BPRS tidak sepenuhnya memberikan informasi di awal terjadinya
akad kepada nasabah yang ingin mengambil pembiayaan murabahah tersebut,
namun pihak bank menginformasikan kepada nasabah ketika saat pencairan dana.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua, yaitu: 1) Bagaimana akad
Murabahah pada BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhoksuemawe? 2) Bagaimana
transparansi akad Murabahah pada BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhoksuemawe?
3) Bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap transparansi akad
Murabahah pada BPRS Rahmah Hijrah Agung? Dengan menggunakan metode
penelitian yang dipakai adalah metode penelitian kualitatif sebagai prosedur
penelitian yang dihasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari
individu atau kelompok serta perilaku yang dapat diamati. Penulis menggunakan
jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan pada grounded Theory, yaitu
menyimpulkan suatu teori dengan menggunakan tahap-tahap pengumpulan data
dan saling menghubungkan kategori informasi. Hasil penelitian ini adalah 1) Bank
melakukan penjualan dagangan dan memasarkannya kepada pembeli, dengan
mendapatkan keuntungan dari harga yang ditetapkan sesuai dengan hukum
supply-demand. 2) Konsep pembiayaan murabahah pada BPRS Rahmah Hijrah
Agung Lhokseumawe dikendalikan oleh Account Officer (AO), yang membawahi
beberapa nasabah yaitu dimulai dari awal pada saat nasabah akan mengajukan
pembiayaan antara lain melakukan wawancara awal dan survey serta
mencocokkan data yang sudah ada untuk menentukan kelayakan atas pengambilan
pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah tersebut dengan mengajukan beberapa
persyaratan yang telah di sampaikan sebelumnya oleh pihak bank kepada nasabah.
3) Dalam hukum ekonomi syariah mengenai akad murabahah pada BPRS
Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe mengacu pada KHES menyatakan
kewajiban dan hak masing masing pihak yang harus dipenuhi dan tidak boleh ada
yang ditutupi. Seperti halnya keuntungan yang diperoleh oleh pihak bank dan juga
kondisi keuangan yang ada pada nasabah. Sehingga terciptanya akad yang sah dan
transparan tanpa adanya unsur gharar.
Kata kunci: BPRS, Transparansi, Murabahah
Detail Information
Penulis |
RAHMATUN RAHMI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308069 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|