Skripsi
KONSEP RADD DALAM FIKIH MAWARIS (Studi Komparatif Fikih Mawaris dan Kompilasi Hukum Islam)
XMLUmat Islam di Indonesia dalam penyelesaian masalah warisan ada yang
menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menggunakan konsep kewarisan
Islam dan ada pula yang menyelesaikannya melalui lembaga Pengadilan Agama
atau Mahkamah Syar’iyyah yang dalam penerapan hukumnya menggunakan
Kompilasi Hukum Islam. Salah satu permasalahan dalam kewarisan adalah
permasalahan radd. Di dalam Fikih Mawaris radd adalah pengembalian apa yang
tersisa dari bagian dzawil furudh nashabiyah kepada mereka sesuai dengan besar
kecilnya bagian mereka bila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya. Artinya radd di dalam Fikih Mawaris tidak diberikan kepada suami dan istri. Berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam, dengan memperhatikan pasal 193, sisa
harta harta yang tidak habis dibagi tersebut diberikan kepada seluruh ahli waris
dzawil furudh, tanpa terkecuali. Adapun tujuan dari pembahasan masalah ini,
antara lain; (1) Untuk mendesripsikan konsep ahli waris penerima radd menurut
Fikih Mawaris dan Kompilasi Hukum Islam serta cara penyelesaiannya masing- masing. (2) Untuk menjelaskan perbedaan dan persamaan konsep radd dalam
Fikih Mawaris dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian
kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji sumber pustaka sebagai
sumber data, adapun sumber data yang penulis perlukan dalam pembahasan ini
berupa buku-buku Fikih Mawaris tentang masalah radd dan Kompilasi Hukum
Islam. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa menurut Fikih
Mawaris, ahli waris ashabul furudh yang berhak mendapatkan sisa harta dalam
masalah radd ada delapan orang yaitu; Anak Perempuan, Cucu Perempuan dari
Anak Laki-laki, Saudara Perempuan Sekandung, Saudara Perempuan Seayah, Ibu,
Nenek, Saudara Perempuan Seibu, Saudara Laki-laki Seibu. Cara penyelesaiannya
yaitu, bila ahli waris terdiri dari satu ashabul furudh tanpa suami atau istri maka
harta dibagikan secara merata, bila ahli waris terdiri dari beberapa ashabul furudh
bagian suami atau istri diserahkan terlebih dahulu kemudian sisa harta setelah
diserahkan kepada suami atau istri dikembalikan kepada ahli waris yang lain
sesuai dengan kadarnya masing-masing. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum
Islam ada sepuluh mengikuti pendapat Usman bin Affan yaitu suami dan istri,
Anak Perempuan, Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki, Saudara Perempuan
Sekandung, Saudara Perempuan Seayah, Ibu, Nenek yang shâhih, Saudara
Perempuan Seibu, Saudara Laki-laki Seibu. Adapun cara penyelesaiannya yaitu,
asal masalah diambilkan dari pembilangnya kemudian harta waris dibagi dengan
pembilang, baru setelah itu diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya
masing-masing.
Detail Information
Penulis |
KHAIRUR RIJAL - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131107170 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH
|