TATA CARA WAKILAH AKAD NIKAH LELAKI BISU MENURUT PERSPEKTIF FIQH SYAFI’I (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN MEURAH MULIA)

Record Detail

Skripsi

TATA CARA WAKILAH AKAD NIKAH LELAKI BISU MENURUT PERSPEKTIF FIQH SYAFI’I (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN MEURAH MULIA)

XML

Pernikahan atau perkawinan merupakan ikatan kokoh yang mengikatkan hati,
melembutkannya, mencampurkan nasab dan menumbuhkan hubungan masyarakat
menjadi kemaslahatan sehingga manusia dapat menjaga hubungan antar individu
dan golongan. Dengan demikian hubungan kemasyarakatan akan menjadi lebih
luas. Sungguh Allah SWT telah menjadikan hubungan kekeluargaan karena
perkawinan menjadi dasar nasab.Yang menjadi rumusan masalah adalah
Bagaimana tata cara wakilah akad nikah lelaki bisu di KUA Kecamatan Meurah
Mulia dan tata cara wakilah akad nikah lelaki bisu di KUA Kecamatan Meurah
Mulia dalam Perspektif Fiqh Syafi’i. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui tata cara wakilah akad nikah lelaki bisu di KUA Kecamatan Meurah
Mulia dan Untuk mengetahui tata cara wakilah akad nikah lelaki bisu dalam
Perspektif Fiqh Syafi’i. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian
lapangan (field study research). Hasil penelitian yang penulis dapatkan. Pertama, tata cara wakilah akad nikah lelaki bisu di KUA Kecamatan Meurah Mulia. Sebagaimana bolehnya wali nikah mewakilkan untuk mengijab nikah boleh juga
bagi pengantin laki-laki mewakilkan orang lain untuk mengqabulkan nikahnya
baginya. Maka akad nikah baik ijabnya wali, atau qabulnya mempelai pria,
termasuk dalam kebolehan wakil-mewakili. Hanya sighat ijab dan qabulnya
tentu terdapat sedikit perbedaan. (Ijab Kabul) wakilah orang bisu sebagai Berikut :
Ijab “ Saya nikahkan Magfirah (anak saya) untuk Ishak bin Yunus dengan
mahar seperangkat alat sholat tunai” “Kemudian wakilah Usman tersebut
menjawab Qabul Nikah dengan mengatakan (aku menerima nikah magfirah binti
Usman kepada Ishak bin Yunus dengan mahar seperangkat alat sholat tunai.
Kedua, tata cara wakilah akad nikah lelaki bisu di KUA Kecamatan Meurah
Mulia dalam perspektif Fiqh Syafi’i. Pemberian kuasa (wakilah) tidak boleh
bersifat umum, karena hal itu mengandung penipuan (al-gharar). Yang
dibolehkan hanyalah yang disebutkan, dibatasi dan dinyatakan (perbuatan). Akad
nikah orang bisu madzhab syafi’i berpendapat bahwa bahasa tulisan lebih
diutamakan dibandingkan dengan isyarat. Tulisan kedudukannya sama dengan
ungkapan dengan kata-kata. apabila isyarat (orang bisu) dapat dipahami oleh
orang yang cerdas, bukan yang lain, maka isyarat sama dengan kinayah. Maka sah
nikahnya orang bisu dengan menggunakan isyarat/tulisan, apabila ada halangan
mewakilkan, bagi kita (mazhab syafi’i) nikah tidak sah dengan cara kinayah (ijab
qabulnya), kecuali dengan tulisan dan isyarat bagi orang bisu apabila dapat
dipahami oleh orang cerdas. Dengan demikan dapat dipahami, apabila
memugkinkan untuk mewakilkan kepada seseorang dalam bentuk tulisan/isyarat
yang bisa dipahami orang cerdas, maka untuk keabsahan nikahnya tertentu harus
diwakilkan pada orang tersebut (orang cerdas). Karena, apabila hal tersebut
menjadi kinayah maka dalam mewakilkan pun dapat sah dengan cara kinayah.


Detail Information

Penulis
Muhammad Nasir - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 111105142
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail