PENYELESAIAN MAHAR NIKAH YANG BELUM DIBAYAR KARENA SUAMI MENINGGAL DUNIA (Studi di KUA Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PENYELESAIAN MAHAR NIKAH YANG BELUM DIBAYAR KARENA SUAMI MENINGGAL DUNIA (Studi di KUA Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara)

XML

Perkawinan merupakan suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan
dalam perkawinan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan
kebahagiaan hidup keluarga, dan rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara
yang diridhai Allah. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimana penyelesaian mahar
nikah yang belum dibayar karena suami meninggal dunia menurut pihak KUA
Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara. 2) Bagaimana hukum mahar
nikah yang belum dibayar karena suami meninggal dunia. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui penyelesaian mahar nikah yang belum dibayar karena
suami meninggal dunia menurut pihak KUA Kecamatan Syamtalira Bayu
Kabupaten Aceh Utara. Untuk menjelaskan hukum mahar nikah yang belum
dibayar karena suami meninggal dunia. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan penelitian lapangan (field study research),teknik pengumpulan data
dalam skripsi ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis
data adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian yang penulis dapatkan. Pertama, Pandangan kepala KUA Kecamatan
Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara tentang penyelesaian mahar nikah yang
belum dibayar karena suami meninggal dunia yaitu mahar boleh dibayarkan
seluruhnya pada akad nikah. Boleh juga dibayarkan sebagian di awal dan sebagian
lagi di belakang. Apabila ada mahar yang ditunda, maka wajib dibayar pada
waktu yang disepakati, maka mahar wajib dibayar ketika terjadi penceraian dan
apabila suami meninggal dunia dan ia belum lagi membayar mahar, maka
ditetapkan sebagai hutang, pembayarannya diambil dari harta yang
ditinggalkannya sebelum harta itu dibagikan kepada ahli warisnya, apabila suami
yang meninggal dunia itu miskin, maka ahli warisnyalah yang membayar. Kecuali
kalau isterinya merelakan, maka almarhum suami bebas dari hutangnya. Kedua,Hukum mahar nikah yang belum dibayar karena suami meninggal dunia
mahar adalah suatu pemberian yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada
seorang istri secara penuh ketika terjadi pernikahan. Karena mahar sebagai
konskuensi dari adanya akad pernikahan. Di samping itu, yang memberikan
mahar kepada istrinya karena suami meninggal dunia, maka dalam hal ini sebagai
pihak yang mewakili adalah ahli waris dari suami itu sendiri. Besarannnya yang
diberikan sesuai yang disebutkan dalam akad pernikahan dan apabila tidak
disebutkan berarti menggunakan mahar mitsil.


Detail Information

Penulis
MUKMINAH - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 111105239
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail