PRAKTIK PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT MASYARAKAT GAMPONG TANJONG MESJID KECAMATAN SAMUDERA DITINJAU DARI PANDANGAN HUKUM ISLAM

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT MASYARAKAT GAMPONG TANJONG MESJID KECAMATAN SAMUDERA DITINJAU DARI PANDANGAN HUKUM ISLAM

XML

Skripsi ini berjudul tentang “Praktik Penyelesaian Pembagian Harta Warisan
Menurut Adat Masyarakat Gampong Tanjong Mesjid Kec. Samudera Ditinjau dari
Pandangan Hukum Islam”. Hukum Islam adalah hukum yang memegang peranan
penting dalam masyarakat. Hukum waris sudah ditetapkan Allah melalui
firmannya yang terdapat dalam Al-quran. Banyak masyarakat belum memahami
tentang pembagian harta warisan menurut hukum Islam sehingga sering salah
persepsi. Dari latar belakang permasalahan tersebut di atas, rumusan masalah
yang ingin dikaji adalah 1. Bagaimana praktik pembagian harta warisan di
Gampong Tanjong Mesjid Kecamatan Samudera?. 2. Bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap praktik/tradisi masyarakat dalam pembagian harta warisan
di Gampong Tanjong Mesjid?. Adapun yang menjadi tujuan penulis dalam
penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui praktik penyelesaian pembagian harta
warisan di Gampong Tanjong Mesjid Kecamatan Samudera. 2. Untuk mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap praktik/tradisi masyarakat dalam pembagian
harta warisan di Gampong Tanjong Mesjid. Adapun metode penelitian dalam
skripsi ini adalah penelitian kualitatif yaitu data yang penulis peroleh melalui
kajian lapangan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil
penelitian yang telah dilakukan sebelumnya maka diambil kesimpulan sebagai
berikut:1. Bahwa praktik penyelesaian pembagian harta warisan di Gampong
Tanjong Mesjid Kecamatan Samudera dengan cara menggunakan sistem
pembagian secara kolektif bergilir untuk harta warisan berupa rumah dan tanah
garapan pertanian, perkebunan dan hewan ternak. Penyelesaian pembagian harta
warisan pada Gampong Tanjong Mesjid Kecamatan Samudera hampir 90%
metode serta cara atau tehnik pembagian yang digunakan, menggunakan adat
shahih. Bagi masyarakat Gampong Tanjong Mesjid Kecamatan Samudera
penerapan adat tetap ditolak jika tidak sesuai dengan hukum Islam. Penyelesain
pembagian harta warisan digampong Tanjong Mesjid tetap berpedoman pada
hukum Islam, Namun tehnik penyelesain yang digunakan menggunakan metode
secara adat. 2. Penyelesain praktik pembagian harta warisan digampong Tanjong
Mesjid tetap berpedoman pada hukum Islam, Namun teknik penyelesain yang
digunakan menggunakan hukum adat dan juga dengan jalan musyawarah
diselesaikan dengan baik dan damai, karna pendapat-pendapat para ahli waris
langsung bisa di utarakan dalam musyawarah, dan hasil yang akan di umumkan
sesuai kesepakatan para ahli waris, sehingga masyarakat gampong Tanjong
Mesjid sering kali menyelesaikan praktik harta warisan berdasarkan cara atau
menggunakan tehnik yang ditentukan melalui hukum adat.


Detail Information

Penulis
NAJAMUDDIN - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 111105192
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail