PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA WAKAF DI KUA KECAMATAN DEWANTARA (TelaahFiqhKotemporer Dan Implementasi UU Nomor 41 Tahun2004 TentangWakaf)

Record Detail

Skripsi

PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA WAKAF DI KUA KECAMATAN DEWANTARA (TelaahFiqhKotemporer Dan Implementasi UU Nomor 41 Tahun2004 TentangWakaf)

XML

Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagai pranata keagamaan yang
memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisisen
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, oleh sebab
itu diperlukan kerja keras dari semua pihak, pihak yang paling berwenang dalam
hal ini adalah dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai abdi masyarakat
dalam masalah keagamaan. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana
pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dalam lingkungan KUA Kecamatan
Dewantara Kabupaten Aceh Utara, bagaimana pengelolaan dan pengembangan
harta wakaf berdasarkan Fikih Kontemporer dan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang wakaf dan bagaimana relevansi pengelolaan dan
pengembangan harta wakaf di lingkungan KUA Kecamatan Dewantara
Kabupaten Aceh Utara dalam Fikih Kontemporer dan Undang-UndangNomor 41
Tahun 2004 tentang wakaf. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian
lapangan (field study research). Hasil penelitian yang penulis dapatkan. Pertama, Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf dalam Lingkungan KUA
Kecamatan Dewantara, dilakukan oleh Nadzir secara produktif. Sehingga dari
pengelola tersebut dapat diperoleh hasil yang menguntungkan bagi kepentingan
dan kemakmuran masjid. Kedua, Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf
berdasarkan Fikih Kontemporer dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang wakaf. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf berdasarkan Fikih
Kontemporer, pengelolahan harta wakaf diserahkan sepenuhnya kepada Nazhir
yang ditunjuk oleh siwakif, sehingga si wakif sudah tidak mempunyai tanggugan
lagi, Nazhir sebagai pengelolaan dan pengembangan harta wakaf harus dapat
mengelolanya sesuai dengan tujuan wakaf. Nazhir ini bisa berupa perorangan atau
kelompok orang sesuai dengan apa yang dikatakan si wakif. Sedangkan
Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf berdasarkan Undang-UndangNomor
41 Tahun 2004, pasal 42 disebutkan bahwa nazhir wajib mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan
peruntukannya. Ketiga, Relevansi pengelolaan dan pengembangan harta wakaf di
lingkungan KUA Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dalam Fikih
Kontemporer dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Selama
ini KUA Kecamatan Dewantara telah menjalankan tugasnya sebagai badan yang
bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama dibidang
urusan Islam dalam wilayahnya dengan baik sesuai yang dianjurkan dalam Fikih
Kontemporer maupun Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004 yang disebutkan bahwa wajib mengelola dan mengembangkan harta benda
wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya. Dan dalam fiqih Syafi’iyah
disebutkan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf diserahkan sepenuhnya
kepada Nazhir yang ditunjuk oleh siwakif, sehingga si wakif sudah tidak
mempunyai tanggugan lagi, Nazhir sebagai pengelo dan pengembangan harta
wakaf harus dapat mengelolanya sesuai dengan tujuan wakaf.


Detail Information

Penulis
SAFARUL HAMDI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 111105187
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail