LARANGAN PEREMPUAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) SEBAGAI ISTRI KE-DUA MENURUT FIKIH MUNAKAHAT (Studi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil)

Record Detail

Skripsi

LARANGAN PEREMPUAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) SEBAGAI ISTRI KE-DUA MENURUT FIKIH MUNAKAHAT (Studi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil)

XML

Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi
masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah
laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk menyelenggarakan kehidupan keluarga. PP No. 10 Tahun 1983 jo PP
No. 45 Tahun 1990 mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Dalam pasal 4 ayat 2 PP No. 10 Tahun 1983 menyatakan bahwa Pegawai
Negeri Sipil wanita diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat
dari bukan Pegawai Negeri Sipil, kemudian PP tersebut direvisi oleh PP
No. 45 Tahun 1990 dengan tidak memperbolehkan sama sekali PNS wanita
untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat baik oleh Pria PNS maupun
bukan PNS. Rumusan masalah untuk penelitian ini adalah: bagaimana larangan
perempuan PNS menjadi istri kedua dalam pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990?, bagaimana hukum Islam terkait larangan perempuan PNS menjadi istri kedua
dalam pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990?. Tujuan penelitian ini adalah: untuk
menjelaskan larangan perempuan PNS menjadi istri kedua dalam pasal 4 ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, untuk menjelaskan pandangan hukum
Islam terkait larangan perempuan PNS menjadi istri kedua dalam pasal 4 ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990.Penelitian ini merupakan penelitian
library reseacrh (penelitian pustaka), yaitu suatu usaha untuk memperoleh data
atau informasi yang diperlukan serta menganalisis suatu permasalahan melalui
sumber-sumber kepustakaan, penulis menggunakan studi kepustakaan atau library
reseacrh ini dimaksudkan untuk memperoleh dan menelaah teori-teori yang
berhubungan dengan topik dan sekaligus dijadikan sebagai landasan teori. Hasil
penelitian ini adalah: Pertama, Larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri
kedua, ketiga ataupun keempat karena Pegawai Negeri sipil adalah unsur
aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan
yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menjalankan
kehidupan keluarga. Kedua, Menurut pandangan fiqih munakahat tentang
larangan wanita PNS menjadi istri kedua sudah sesuai menurut hukum Islam demi
kemaslahatan wanita itu sendiri, di samping itu ada kaidah fikih yang
menyebutkan: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada
mashlahat”.
Keyword: PNS Wanita, Istri Kedua, Hukum Islam.


Detail Information

Penulis
Murniati - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121106196
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail