PRAKTIK NIKAH MUHALLIL (CINA BUTA) DALAM PERSPEKTIF PIMPINAN DAYAH DARUL ULUM BAYU KECAMATAN KUTA MAKMUR KABUPATEN ACEH UTARA

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK NIKAH MUHALLIL (CINA BUTA) DALAM PERSPEKTIF PIMPINAN DAYAH DARUL ULUM BAYU KECAMATAN KUTA MAKMUR KABUPATEN ACEH UTARA

XML

Nikah muhallil dilakukan atas dasar keinginan lelaki yang pertama untuk bisa
menikahi mantan istrinya disebabkan sudah terjadi talak tiga. Namun masyarakat
pada umumnya selalu merasa kalau nikah muhallil hanya merupakan suatu
tindakan yang dilakukan karena dipaksa oleh suami yang pertama ini merupakan
tindakan yang salah, oleh karena itu peranan ulama dayah sangatlah dibutuhkan
dalam rangka mengatasi hukum nikah muhallil, seperti ulama Pimpinan Dayah
Darul Ulum. Dengan demikian yang menjadi rumusan masalah untuk penelitian
ini adalah: 1. Bagaimana pandangan Ulama Pimpinan Dayah Darul Ulum
mengenai praktik nikah muhallil (Cina Buta)? 2. Apa landasan hukum yang
digunakan oleh Ulama Pimpinan Dayah Darul Ulum mengenai praktik nikah
muhallil (Cina Buta)?. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, maksudnya
bahwa di dalam melakukan analisa data, penulis dapat menggunakan upaya-upaya
penguraian atau penjabaran sesuai dengan variabel masalah yang telah di tentukan
sebelumnya pada rumusan masalah dengan metode pengumpulan data melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah: 1).sebagai
pengikut Imam Syafi’I, maka hukum nikah muhallil yaitu sebagaimana ungkapan
Imam Syafi’I yang mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki kawin dengan
seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya yang pertama dengan niat
agar wanita itu halal kembali bagi suaminya yang pertama maka nikahnya sah
dengan syarat a) akad nikahnya dilakukan sebagaimana akad nikah biasa yang
sah, b) tidak mengucapkan bahwa akad nikahnya itu adalah sebagai akad nikah
tahlil. Jadi nikahnya tidak bersyarat, c) laki-laki yang kedua telah mengerti
masalah nikah walaupun belum dewasa, d) telah melaksanakan persetubuhan
secara wajar. 2) Dalam penentuan hukum Tgk Muhammad Nuruddin Thaib
menggunakan ketetapan dari kitab Abdurrrahmân al-Jazirî, Kitab al-Fiqh ‘alâ al- Mazâhib al-Arba’ah, Juz. 4 diterbitkan di Beirut: Dâral-Fikr, 1972. Selanjutnya
kitab karangan Imam Syafi’I, al-Umm,Juz V, terbitan Beirut: dar al-Kutub,
Ijtimaiyyh, t.th


Detail Information

Penulis
MAYA ZUHRA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141107883
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail