Skripsi
JUAL BELI PAKAIAN IMPOR BEKAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN PERMENDAG NO. 51/M- DAG/PER/7/2015 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS (Studi Kasus Pada Pasar Kota Lhokseumawe antara Penjual Grosir dan Pembeli Grosir)
XMLPraktek jual beli pakaian impor bekas di pasar Kota Lhokseumawe adalah salah
satu praktek jual beli antara penjual grosir dan pembeli grosir (penjual eceran).
Padahal pemerintah telah mengeluarkan tentang larangan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 51/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, pakaian bekas yang diperjualbelikan di pasar kota Lhokseumawe merupakan
pakaian ilegal tanpa membayar pajak, sehingga dapat merugikan Negara. Proses
jual beli pakaian impor bekas antara penjual grosir dan pembeli grosir yaitu
dengan cara penjual grosir menjual pakaian impor bekas tersebut kepada pembeli
secara perkarung/ball dimana pembeli tidak diizinkan untuk melihat keseluruhan
isi dari karung/ball tersebut, tetapi hanya bisa melihat dari bagian atas karung/ball
saja. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek jual beli
pakaian impor bekas di kota Lhokseumawe dan untuk menganalisis perspektif
hukum ekonomi syariah serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M- Dag/Per/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas pada pasar kota
Lhokseumawe. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian
lapangan yang diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder,
sementara metode pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara dan
dokumentasi, dan teknik analisis data menggunakan analisis penelitian secara
deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh ialah praktek jual beli pakaian impor
bekas di pasar kota Lhokseumawe tidak memenuhi syarat jual beli, dan termasuk
ke dalam jual beli bathil, sehingga bertentangan dan tidak sesuai dengan hukum
ekonomi syariah karena dalam prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dilarang
jual beli yang mengandung gharar dan yang tidak ada kejelasan terhadap pakaian
impor bekas tersebut. Namun jika dilihat dari peraturan menteri perdagangan No.
51/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas yang terjadi di
kota Lhokseumawe pastinya telah melanggar aturan menteri perdagangan
tersebut, karena pakaian impor bekas yang diperjualbelikan di pasar kota
Lhokseumawe didapatkan secara ilegal tanpa membayar pajak, sehingga dapat
merugikan Negara. Pakaian impor yang beredar di pasar kota Lhokseumawe
dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah. Sehingga masih banyak yang
berjualan dengan bebas tanpa adanya sosialisasi serta pencegahan terhadap
masyarakat yang menjual pakaian impor bekas di pasar Kota Lhokseumawe.
Saran penulis sebaiknya penjual grosir dan pembeli grosir (penjual eceran) tidak
ada lagi yang memperjualbelikan pakaian impor bekas di wilayah republik
Indonesia agar terhindar dari jual beli yang dilarang menurut perspektif hukum
ekonomi syariah dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-Dag/Per/7/2015
Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Detail Information
Penulis |
NADIA FITRAH - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308112 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|