PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA TANAH SAWAH MENURUT EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Gampong Kunyet Mule Kecamatan Matangkuli)

Record Detail

Skripsi

PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA TANAH SAWAH MENURUT EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Gampong Kunyet Mule Kecamatan Matangkuli)

XML

pemahaman masyarakat di Gampong Kunyet Mule Kecamatan Matangkuli
terhadap praktik sewa menyewa tanah sawah masih terbatas wawasannya dalam
mengerti dan menafsirkan hal-hal apa saja yang termasuk kedalam riba dan
bagaimana yang dikatakan riba tersebut. Masyarakat hanya mengetahui apa yang
sering dilakukan berarti itu dianggap bisa. Sebagian besar masyarakat di
Gampong Kunyet Mule mengetahui bahwa riba hukumnya haram, akan tetapi
masyarakat tidak mengetahui perbuatan apa saja yang termasuk dan bisa
dikatakan sebagai riba. Masyarakat yang mayoritasnya bekerja sebagai petani
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sering melakukan praktik sewa menyewa
terhadap tanah sawah, maka penulis tertarik mengambil sebuah judul
“Pemahaman Masyarakat Terhadap Praktik Sewa Menyewa Tanah Sawah di
Gampong Kunyet Mule Kecamatan Matangkuli Menurut Ekonomi Syariah”.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pemahaman
masyarakat terhadap praktik sewa menyewa tanah sawah di Gampong Kunyet
Mule Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara (2) Bagaimana sistem
praktik sewa menyewa tanah sawah di Gampong Kunyet Mule Kecamatan
Matangkuli menurut ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif
dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi
dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pemahaman masyarakat
di Gampong Kunyet Mule Kecamatan Matangkuli bahwa praktik sewa menyewa
merupakan suatu hal yang biasa dilakukan dalam kegiatan pertanian, karena
sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa
harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau
barang yang dimiliki oleh pemilik barang/tanah dengan jalan penggantian.
Adapun alasan masyarakat di Gampong Kunyet Mule Kecamatan Matangkuli
melakukan praktik sewa menyewa tanah sawah salah satunya adalah karna
kebutuhan mendesak yang tidak bisa dihindari, praktik sewa menyewa tanah
sawah yang terjadi yaitu seorang petani berhutang dari orang lain berupa sejumlah
uang dengan menyewakan tanah sawahnya sebagai jaminan untuk dapat dipercaya
dengan menyerahkan manfaat dari hasil sewa beberapa kg padi setiap kali panen
sesuai dengan kadar uang yang dipinjamkan yang telah disepakati sebelumnya
dengan tidak menyebutan masa sewanya. Menurut ekonomi syariah, praktik sewa
menyewa tanah sawah tersebut tergolong dalam kegiatan tolong-menolong kepada
sesama. Namun apabila barang/benda yang dipersewakan tidak beralih hak
kepemilikan sementara kepada pihak yang menyewa, maka cara seperti itu
dilarang menurut hukum Islam walaupun kedua belah pihak melakukannya atas
suka sama suka.
Kata Kunci : Pemahaman Masyarakat, Praktik Sewa Menyewa
Tanah Sawah, Ekonomi Syariah/Islam.


Detail Information

Penulis
Yusnita - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141207942
Edition
Language
English
Publisher FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
EKONOMI SYARIAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail