PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH MENURUT MANAJEMEN RESIKO SYARI’AH (studi kasus pada Baitul Qiradh Dewantara Krueng Geukuh Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH MENURUT MANAJEMEN RESIKO SYARI’AH (studi kasus pada Baitul Qiradh Dewantara Krueng Geukuh Aceh Utara)

XML

Skripsi ini berjudul “Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Menurut
Manajemen Resiko Syari’ah (studi kasus pada Baitul Qirat Dewantara Krueng
Geukuh Aceh Utara)”. Dalam pembiayaan Baitul Qirat Dewantara memberikan
pembiayaan dengan menggunakan jaminan. Jaminan dimaksudkan untuk
menjaga agar si pemesan tidak main-main dengan pemesanan tersebut. Dalam
teknis operasionalnya, barang-barang yang dipesan dapat menjadi salah satu
jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran pembiayaan bermasalah. Untuk
tercapainya suatu tujuan dalam penulisan ini, penulis menarik beberapa masalah
sebagai berikut:1. Bagaimanakah penyelesaian pembiayaan murabahah
bermasalah pada Baitul Qirat Dewantara Krueng Geukuh Aceh Utara?2.
Bagaimanakah penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah menurut
manajemen resiko syari’ah?. Tujuan yang akan didapatkan dalam penelitian ini
adalah:1. Untuk mengetahui penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah
pada Baitul Qirat Dewantara Krueng Geukuh Aceh Utara. 2. Untuk mengetahui
penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah menurut manajemen resiko
syari’ah . Berdasarkan data hasil wawancara pada Baitul Qirath Dewantara
penulis menyimpulkan bahwa: 1. Penyelesaian pembiayaan pada Koperasi
7
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah Baitul Qiradh Dewantara yaitu dengan
cara penjadwalan ulang, seperti menentukan kembali jadwal pembayaran bagi
nasabah yang mengalami penunggakan atau pembayaran macet, serta memberikan
kebijakan-kebijakan lainnya agar nasabah yang menunggak pembayarannya,
persyaratan ulang, penataan ulang dan liquidasi, yang dilakukan dengan cara
bertemu nasabah (konsultasi) apa masalah yang ada pada nasabah sehingga
menunggak tagihan perbulan, serta pendekatan secara kekeluargaan yang di
lakukan pihak koperasi.2. Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah
menurut manajemen resiko syari’ah yaitu memberikan perlindungan bagi seluruh
pihak yang terlibat dalam pembiayaan murabahah agar tidak ada satupun yang
dirugikan atau dikorbankan sehingga aktifitas koperasi dilaksanakan dengan sehat
dan sejalan dengan ketentuan manajemen resiko syariah. Kata Kunci:Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, Manajemen Resiko
Syari’ah.


Detail Information

Penulis
Zakiatul Fitri - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131207340
Edition
Language
English
Publisher FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
EKONOMI SYARIAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail