Skripsi
ANALISIS EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN ARRUM BPKB DI PEGADAIAN SYARIAH UNIT PANTON LABU
XMLMengingat perkembangan usaha UKM sangat membantu dalam menumbuhkan
perekonomian masyarakat maka Pegadaian Syariah dalam mengembangkan usaha
UKM ikut memberikan modal kepada masyarakat dan kaum ibu-ibu yang
mempunyai usaha. Setelah itu kemudian Pegadaian Syariah akan menyalurkan
dana dalam jumlah kecil pada setiap orang sebagai modal tambahan pada
awalnya, yang disebut dengan tahap pertama. Hal ini yang menjadikan peneliti
tertarik untuk meneliti tentang bagaimana sistem akad serta pelaksanaan dari
pembiayaan arrum pada pegadaian syariah karena yang mengambil peminjaman
berasal dari masyarakat ekonomi kebawah. Gambaran ini penulis peroleh dari
hasil wawancara dengan ibu mulyani selaku manager unit dari pegadaian syariah
unit Panton Labu. Adapun judul dalam penelitian ini ialah: “Analisis Ekonomi
Syariah Terhadap Pembiayaan Arrum Bpkb Di Pegadaian Syariah Unit Panton
Labu.” Sementara rumusan masalah dalam penelitian ini ialah 1) Bagaimana
pelaksanaan pembiayaan arrum BPKB pada Pegadaian Syariah Unit Panton
Labu?, 2) Bagaimana pandangan Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan
pembiayaan arrum BPKB pada Pegadaian Syariah Unit Panton Labu?. Adapun
metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kuantitatif deskriptif
yang bersifat studi lapangan dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh ialah: Pertama,
pelaksanaan pembiayaan arrum BPKB pada Pergadaian Syariah ini banyak
diminati oleh masyarakat, pada bank sendiri akad yang digunakan pada
pembiayaan arrum BPKB yaitu akad tasjily, dengan jumlah dana yang akan
diterima nasabah yaitu Rp. 5.000.000- Rp. 150.000.000, dengan angsuran 12, 18,
24, dan 36 bulan. Pembiayaan arrum BPKB ini tidaklah susah untuk didapatkan,
selain persentase untuk pengembaliannya yang tidak lebih dari 10%,
persyaratannya juga tidak susah, dan yang paling penting adalah motor/kendaraan
yang nasabah gadai juga dapat kita pakai, dan tidak nasabah berikan kepada pihak
pegadaian, karena pihak pegadaian hanya meminta BPKB kendaraan bermotor
saja. Namun, jika terjadi penunggakan, maka angsuran nasabah akan diberikan
denda, dengan diberikan denda sebesar 0, 4%. Kedua, menurut Ekonomi Syariah,
produk pembiayaan arrum BPKB yang dilaksanakan pada Pegadaian Syariah
secara keseluruhan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Ekonomi Syariah
seperti syarat-syarat, barang yang boleh dijadikan jaminan (agunan) itu hanyalah
harta yang bersifat materi, barang jaminan tidak digunakan oleh pihak pegadaian.
Detail Information
Penulis |
AKLIMA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141207930 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
EKONOMI SYARIAH
|