Skripsi
PRAKTIK JUAL BELI HP BEKAS DI PASAR LOAK LHOKSEUMAWE MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
XMLJual beli adalah memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling
mengganti, namun sering kali praktik jual beli disalahgunakan oleh
sebahagian pelaku perdagangan, seperti yang terjadi di pasar loak kota
Lhokseumawe. Penjual hp bekas di pasar loak kota Lhokseumawe
tidak menyebutkan kecacatan dari hp yang diperjualbelikan kepada
pembeli, sehingga pembeli merasa dicurangi, dan ini yang menjadi
obyek dalam penelitian ini. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini yaitu: Bagaimana praktik jual beli Hp (handphone)
bekas di Pasar Loak kota Lhokseumawe? dan Bagaimana tinjauan
Hukum Ekonomi Syariah mengenai praktik jual beli HP (handphone)
bekas di Pasar Loak kota Lhokseumawe?. Maka penelitian ini
bertujuan: Untuk mengetahui dan menjelaskan praktik jual beli Hp
(handphone) bekas di pasar loak kota Lhokseumawe dan Untuk
mengetahui dan menjelaskan bagaimana analisis hukum ekonomi
syariah tentang praktik jual beli Hp (handphone) bekas di Pasar loak
kota Lhokseumawe. Metode dalam penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research).
Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu: Pertama: Pelaksanaan jual beli
hp bekas yang terjadi di Pasar Loak tidak semua cacat, namun apabila
terdapat hp bekas yang ditemukan cacat, oleh pihak penjual hp di
Pasar loak, maka cacat tersebut ditutupi atau apabila terdapat internal
yang rusak pihak penjual mengganti dengan yang murahan (palsu),
dan apabila ditanya pembeli tentang internal/body hp tesebut maka
penjual mengatakan bahwa internal hp tersebut masih aslinya. Untuk
Hp yang rusak parah dengan presentase kerusakan 50% keadaan baik
dan 50% kerusakan, yang tidak rusak parah presentasenya 70% baik
dan 30% kerusakan, dan ada juga hp yang kondisinya baik/bagus
(baru) dengan presentase 100%. Kedua: Melihat realita di lapangan
yang terjadi dipandang dengan kacamata Hukum Ekonomi Syariah
dalam hal jual beli hp bekas dalam keadaan cacat tersembunyi di
Pasar loak bila dikaji dan ditelusuri dengan berbagai landasan hukum
yang ada, maka jual beli ini tidak sah karena mengandung gharar atau
penipuan (tadlis).
Detail Information
Penulis |
MUHAMMAD IKRAMULLAH - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 121306413 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|