PERAN ISTRI SEBAGAI WANITA KARIR DALAM MENCIPTAKAN KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH, WARAHMAH DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Kasus Di Gampong Tumpok Teungku Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PERAN ISTRI SEBAGAI WANITA KARIR DALAM MENCIPTAKAN KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH, WARAHMAH DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Kasus Di Gampong Tumpok Teungku Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara)

XML

Wanita karir berarti wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi seperti
bidang usaha, perkantoran dan sebagainya dilandasi pendidikan keahlian seperti
keterampilan, kejujuran, dan sebagainya yang menjanjikan untuk mencapai
kemajuan. Masalah wanita karir selain menjalankan tugas publik, para wanita
karir juga harus menjalankan tugas domestik yaitu dapat mengurusi pekerjaan
rumah tangga, Hal ini menyebabkan para wanita karir cenderung mudah terkena
stress tinggi.Yang menjadi rumusan masalah adalah 1) Bagaimana peran istri
sebagai wanita karir dalam menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah
di Gampong Tumpok Teungku, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara
dan 2) Bagaimana hak dan kewajiban wanita karir ditinjau menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk
menjelaskan peran istri sebagai wanita karir dalam menciptakan keluarga sakinah,
mawaddah, warahmah di Gampong Tumpok Teungku, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara dan untuk menjelaskan hak dan kewajiban wanita karir
ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan penelitian lapangan (field study research). Hasil penelitian
yang penulis dapatkan. Pertama, peran istri sebagai wanita karir dalam
menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah di Gampong Tumpok
Teungku, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara adalah mengatur dan
merencanakan kebutuhan rumah tangga, hidup sederhana, tidak kikir dan fungsi
sebagai ibu terpenuhi dengan baik, menyenangkan, penuh kasih sayang, saling
terbuka, mengalah, memahami, menghargai, menjaga komunikasi, intropeksi diri,
peningkatan suasana kehidupan keberagamaan dalam rumah tangga, peningkatan
intensitas romantisme dalam rumah tangga, mengatur waktu dengan baik serta
menempatkan diri,membagikan waktu antara pekerjaan dan rumah tangga, suami
mendukung terhadap karir istri. Kedua, hak dan kewajiban wanita karir di tinjau
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah kewajiban istri terhadap
suami dijelaskan Pasal 34 sebagai berikut: Istri wajib mengatur urusan rumah
tangga sebaik-baikya, Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing- masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Seorang ibu memiliki
tanggung jawab yang besar dan penting sekali, yakni mendidik anak-anaknya
dengan pendidikan yang tepat, menumbuhkannya berdasarkan syariat Islam yang
lurus. Oleh karena Itu istri tidak dituntut untuk bekerja mencari nafkah untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam kenyataannya kita banyak ditemui
wanita atau istri yang bekerja.


Detail Information

Penulis
NURMASYITAH - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141107886
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail