HUKUMAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP MAHRAM (Perspektif Qanun Jinayat Pasal 49 dan Pasal 285 KUHP)

Record Detail

Skripsi

HUKUMAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP MAHRAM (Perspektif Qanun Jinayat Pasal 49 dan Pasal 285 KUHP)

XML

Judul skripsi ini adalah “Hukuman Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Mahram
(perspektif Qanun jinayat Pasal 49 dan pasal 285 KUHP). Yaitu perbandingan
antara dua hukum yang membahas dan menjelaskan Apa hukuman pelaku
perkosaan terhadap Mahramdan menjelaskan apa saja faktor-faktor penyebab
yang mendorong Seseorang memerkosa Mahramnya.Tindak Pidana Perkosaan
adalah suatu perbuatanatau pelanggaran yang memaksayang lainnyauntuk
melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan ini bukan hanya meresahkan
masyarakat, tetapi juga menyebabkan korban menjadi ternoda dan tidak lagi
memiliki masa depan, apalagi terhadap kasus perkosaan yang yang dilakukan oleh
ayah kandung terhadap darah dagingnya sendiri (anak kandungnya).Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa hukuman pelaku perkosaan terhadap
Mahramnya dalam Qanun jinayat Pasal 49 dan pasal 285 KUHP (2) apa faktorfaktor penyebab yang mendorong seseorang melakukan perkosaan terhadap
Mahramnya. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan
menjelaskan hukuman pelaku perkosaan terhadap Mahramnya dalam Qanun
jinayat Pasal 49 dan pasal 285 KUHP (2) untuk mengetahui dan menjelaskan
faktor-faktor penyebab yang mendorong seseorang melakukan perkosaan
terhadap Mahramnya. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode dokumentasi dan metode deskriptif komperatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa hukuman pelaku perkosaan dalam Qanun jinayat
sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam pasal 49 “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki mahram
dengannya, diancam dengan ‘uqubah ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling
banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak
2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200
bulan. Sedangkan Dalam KUHP jelas sudah diatur tentang perkosaan yaitu pasal
285, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seseorang wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara”.
Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana perkosaan itu sesuai
dengan perbuatannya yang telah diatur dalam kitab undang hukum pidana
(KUHP). Faktor-faktor penyebab yang mendorong seorang ayah melakukan
perkosaan terhadap anak kandungya yaitu dilihat dari faktor intren dan faktor
ekstren. Faktor intren meliputi a) kondisi rumah tangga yang tidak harmonis,
sering bertengkar, isteri sering menolak/tidak mampu melayani kebutuhan
biologis suaminya, b) faktor ekonomi keluarga, misalnya pelaku tidak mempunyai
pekerjaan yang tetap/pengangguran, c) faktor pendidikan, pelaku cenderung
mempunyai pendidikan yang rendah, d) faktor agama/moral, kurangnya
pengetahuan, pendidikan agama/moral dan kefahaman menjalankan
perintah/ajaran agama, e) faktor lingkungan yang tidak baik, sehingga mental
kepribadiannya pun tidak baik. Sedangkan faktor ektren meliputi: a) faktor
perekonomian makro, b) faktor penggunaan narkoba, c) adanya perkembangan
Iptek, d) adanya kesempatan untuk dapat melakukan tindak pidana perkosaan
dalam keluarga.


Detail Information

Penulis
SITI IRADAH - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151108589
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Sit h

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail