PRAKTIK BIMBINGAN PRANIKAH BAGI CALON PENGANTIN (Studi Kasus di KUA Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK BIMBINGAN PRANIKAH BAGI CALON PENGANTIN (Studi Kasus di KUA Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara)

XML

Perkawinan harus diawali dengan niat yang ikhlas karena perkawinan itu adalah,
suruhan Allah dan RasulNya terhadap hamba-hambaNya yang mampu. Sebelum
pihak-pihak yang bersangkutan (calon suami istri) melangsungkan pernikahan
hendaklah berusaha mempelajari dasar-dasar dan tujuan berumah tangga, serta
seluk beluknya yang bersangkutan itu.Yang menjadi rumusan masalah adalah 1)
Bagaimana praktik bimbingan pranikah bagi calon penganti di KUA Kecamatan
Lapang Kabupaten Aceh Utara. 2) Apa saja materi bimbingan pranikah yang
dilakukan oleh penjabat KUA Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara terhadap
calon pengantin. Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menjelaskan praktik bimbingan pranikah bagi calon penganti di KUA Kecamatan
Lapang Kabupaten Aceh Utara dan untuk mendeskripsikan materi bimbingan
pranikah yang dilakukan oleh penjabat KUA Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh
Utara terhadap calon pengantin.Dalam penelitian ini penulis menggunakan
penelitian lapangan (field study research). Hasil penelitian yang penulis dapatkan. Pertama, praktik bimbingan pranikah bagi calon penganti di KUA Kecamatan
Lapang Kabupaten Aceh Utara yaitu dimulai dengan pendaftaran kesediaan
mengikuti bimbingan pra nikah oleh aclon pengantin, penentuan waktu bimbingan
oleh KUA 10 Hari sebelum akad nikah berlangsung, durasi waktu bimbingan/tes 2
hari, tiap-tiap hari selama 2 jam. Nilai yang diperoleh masing-masing calon
pengantin akan diserahkan kepada calon pengantin setelah pengesahan
(ditandatangani) oleh ketua KUA. Pentingnya bimbingan pranikah karena
menyangkut kesiapan mental calon suami/istri dalam mengarungi bahtera rumah
tangga serta berdasarkan keinginan masyarakat/pemerintah agar terciptanya suatu
aturan hukum berdasarkan norma-norma kepatuhan dan ketaatan. Kedua, materi
bimbingan pranikah yang dilakukan oleh penjabat KUA Kecamatan Lapang
Kabupaten Aceh Utara terhadap calon pengantin berdasarkan formulir tes calon
pengantin yang dikeluarkan Badan Penasihat Pembinaan Dan Pelestarian
Perkawinan (BP-4) Kecamatan Lapang dan risalah seminar MPU Lhokseumawe
mencakup materi tentang al-qur’an, Tauhid, Munakahat, Akhlak, Dan syari’ah
serta doa-doa dasar seputar kehidupan sehari-hari namun pada praktek
pelaksanaannya tidak semua materi dapat diajarkan.


Detail Information

Penulis
AYU SAPUTRI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141107896
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4 Ayu p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail