FAKTOR-FAKTOR PELANGGARAN DAN UPAYA WILAYATUL HISBAH KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH

Record Detail

Skripsi

FAKTOR-FAKTOR PELANGGARAN DAN UPAYA WILAYATUL HISBAH KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH

XML

Jarimah Khalwat adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang mukallaf atau
lebih yang berlainan jenis yang bukan mahram atau tanpa ikatan perkawinan yang
hukumnya dilarang dalam Islam dan yang dilarang berarti haram untuk dilakukan.
Yang menjadi Rumusan Masalah adalah 1). Apa saja faktor-faktor terjadinya
khalwat menurut Wilayatul Hisbah kota Lhokseumawe. 2).Bagaimana upaya
Wilayatul Hisbah kota Lhokseumawe dalam penyelesaian Jarimah Khalwat
menurut Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Jinayah. Sedangkan tujuan penelitian
ini adalah 1). Untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya khalwat menurut
Wilayatul Hisbah kota Lhokseumawe. 2). Untuk mengetahuiupaya Wilayatul
Hisbah kota Lhokseumawe dalam penyelesian Jarimah Khalwat menurut Qanun
No 6 Tahun 2014 tentang jinayah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
penelitian lapangan (Field research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini ada dua jenis, yaitu
sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian yang penulis
dapatkan adalah 1). Mengenai Faktor-Faktor terjadinya khalwat menurut
Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe diantaranya Kecanggihan
komunikasi, ketersediaan sarana elektronik seperti internet, rendahnya ilmu dasar
agama, dan lemahnya iman. 2). Mengenai Upaya Wilayatul Hisbah (WH) Kota
Lhokseumawe dalam Penyelesaian Jarimah Khalwat adalah dengan melakukan
sosialisasi baik di sekolah-sekolah, dan dengan mendirikan spanduk di tempattempat keramaian, Selanjutnya Patroli rutin setiap hari pagi dan malam. Patroli di
tempat-tempat yang rawan seperti di cafe dan hotel, patroli Jum’at khusus
himbauan bagi laki-laki untuk meninggalkan tempat-tempat seperti di
taman,cafe,dan lain-lain. Selanjutnya apabila ada yang ditangkap WH akan
menyelidiki separah apa kasus yang dilakukan apakah menjurus ke zina atau
tidak, bila memang persoalannya kecil seperti duduk berduaan itu hanya dipanggil
keluarga dan aparat gampong kedua belah pihak, apabila yang melakukan tersebut
anak remaja apabila dilakukan pada jam belajar maka akan dipanggil orang tua
dan pihak sekolah.


Detail Information

Penulis
ROUZATUL JANNAH - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151108657
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4 Rou f

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail