KAJIAN TERHADAP PRODUKTIVITAS HARTA WAKAF MASJID TAQARRUB GAMPONG ALUE BUNGKOH KECAMATAN PIRAK TIMU KABUPATEN ACEH UTARA MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

Record Detail

Skripsi

KAJIAN TERHADAP PRODUKTIVITAS HARTA WAKAF MASJID TAQARRUB GAMPONG ALUE BUNGKOH KECAMATAN PIRAK TIMU KABUPATEN ACEH UTARA MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

XML

Harta wakaf Masjid dapat menjadi potensi yang besar untuk kemaslahatan Masjid
dan pengembangan ekonomi umat bila dikelola secara produktif oleh pengurus
Masjid selaku nazhir dari harta wakaf tersebut. Penelitian ini mengkaji sistem
pengelolaan dalam meningkatkan produktivitas harta wakaf Masjid Taqarrub
Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu menurut perspektif hukum ekonomi
syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana sistem
pengelolaan dalam meningkatkan produktivitas harta wakaf Masjid Taqarrub
Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu dan kedua, bagaimana perspektif
hukum ekonomi syariah terhadap sistem pengelolaan dalam meningkatkan
produktivitas harta wakaf Masjid Taqarrub Gampong Alue Bungkoh Kecamatan
Pirak Timu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian disimpulkan bahwa sistem
pengelolaan dalam meningkatkan produktivitas harta wakaf Masjid Taqarrub
Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu diarahkan untuk pengembangan
usaha produktif, sehingga diharapkan produktivitas aset harta wakaf Masjid
Taqarrub tersebut semakin meningkat dan berkembang dan dapat memberi manfaat
yang besar dan berkesinambungan untuk Masjid. Untuk harta wakaf Masjid berupa
sawah pengelolaannya diserahkan kepada petani yang kurang mampu di Gampong
tersebut dengan sistem bagi hasil, sedangkan harta wakaf Masjid berupa kebun
kelapa sawit pengelolaanya dengan sistem upah kepada pekerja dari pemuda
Gampong. Pemasukan dari harta wakaf Masjid tersebut digunakan untuk
pengeluaran rutin Masjid dan untuk meningkatkan produktivitas dan
mengembangkan harta wakaf itu sendiri dengan menjadikan modal usaha produktif
membeli lembu yang dikelola oleh warga Gampong yang kurang mampu dengan
sistem mawah (bagi hasil), pengurus Masjid juga mengunakan dana hasil wakaf
tersebut membeli mesin perontok yang dikelola oleh seorang yang dipercaya oleh
pengurus dan secara rutin memberikan pemasukan untuk kas Masjid Taqarrub. Menurut perspektif hukum ekonomi syariah sistem pengelolaan harta wakaf Masjid
Taqarrub yang dilakukan oleh pengurus Masjid sudah sangat tepat dan sesuai, yakni
dengan mengembangkan aset harta wakaf tersebut menjadi harta wakaf produktif dan
mengembangkan unit usaha baru dari hasil tanah wakaf tersebut, yang pada
gilirannya membuka lapangan kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat
sebagaimana prinsip ekonomi syariah yang berusaha mewujudkan keadilan secara
ekonomi dengan keseimbangan distribusi harta dan tidak terjadi jurang yang lebar
antara golongan kaya dan miskin


Detail Information

Penulis
ISMA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151309175
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Ism k

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail