TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PADA FASILITAS UMUM DI KOTA LHOKSEUMAWE

Record Detail

Skripsi

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PADA FASILITAS UMUM DI KOTA LHOKSEUMAWE

XML

Jual beli merupakan perangkat yang tidak dapat dipisahkan dari seseorang dalam
memenuhi kebutuhan yang ingin dicapainya (keuntungan dan ridha-Nya). Praktik
jual beli yang dianjurkan di dalam Islam yaitu mengedepankan aspek
kemaslahatan dan menolak kemudharatan sesuai dengan prinsip dari Hukum
Ekonomi Syariah. Oleh sebab itu, Islam melarang terjadinya praktik jual beli yang
dapat merugikan orang lain apalagi khalayak ramai (masyarakat) seperti praktik
jual beli di fasilitas umum yang dilakukan oleh para pedagang. Maka berdasarkan
hal tersebut dapat dirumuskan dua bentuk pertanyaan, yaitu : pertama, bagaimana
praktik jual beli pada fasilitas umum yang dilakukan oleh masyarakat Kota
Lhokseumawe. Dan kedua, bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah
terhadap praktik jual beli pada fasilitas umum di Kota Lhokseumawe. Metode
penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan sifat
penelitian kualitatif yaitu menemukan secara spesifik atau realistis tentang apa
yang sedang terjadi pada suatu tempat dalam kehidupan masyarakat.
Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, Praktik jual beli pada fasilitas
umum adalah salah satu praktik jual beli yang dilarang. Pemerintah melarang
terjadinya praktik jual beli pada fasilitas umum karena dapat menganggu
ketertiban umum dan keindahan Kota Lhokseumawe. Pemerintah tidak serta
merta menggusur pedagang yang berjualan di fasilitas umum, penggusuran
dilakukan dengan sosialisasi sebelumnya atau pemberitahuan sebelum digusur.
Sebagai solusinya, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menyediakan
tempat khusus (relokasi) untuk pedagang yang berjualan pada fasilitas umum
seperti gedung pemerintahan yang berada di Jl. H. Ramli Ridwan dan juga
perizinan berjualan di Jln. T. Hamzah Bendahara Komp. Islamic Centre
Lhokseumawe. Dan kedua, tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, jual beli pada
fasilitas umum dilarang dan tidak sesuai dikarenakan dapat merugikan pihak lain
yang mana islam sangat mengedepankan aspek kemaslahatan bersama begitupula
dalam hal praktik jual beli. Namun, akad jual belinya dianggap sah dikarenakan
adanya kebijakan sementara yang dibuat oleh Walikota Lhokseumawe yaitu izin
untuk berjualan terlihat dari setiap iuran yang selalu dikutip (retribusi). Praktik
jual beli yang dilakukan harus mendatangkan kemaslahatan dan menolak
kemudharatan (jalbu al-Mashalih wa dar’u al-Mafasid) sesuai dengan prinsip
Hukum Ekonomi Syariah, sedangkan praktik jual beli pada fasilitas umum yang
dilakukan oleh pedagang ini memudharatkan orang lain seperti membuat
kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.


Detail Information

Penulis
RENA YUSNINA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308789
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Ren t

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail