ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF BERJANGKA WAKTU

Record Detail

Skripsi

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF BERJANGKA WAKTU

XML

Wakaf pada umumnya hanya benda tidak bergerak saja akan tetapi setelah di
keluarkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dapat berupa benda
bergerak. Bergerak bergerak tersebut memiliki jangka waktu 3 Tahun lamanya
dan kemudian benda itu di ambil kembali oleh pewakaf apabila sudah mencapai 3
tahun lamanya. Bukannya seharusnya benda yang sudah diwakafkan itu tidak
boleh diambil kembali karena tujuan wakaf sendiri untuk beribadah dan
memajukan kesejahteraan umum. Rumusan masalah untuk penelitian ini adalah
Pertama bagaimana ketentuan wakaf berjangka waktu menurut Undang-Undang
nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf? Kedua bagaimana Hukum Islam
Menganalisis tentang wakaf jangka waktu dalam Undang-Undang Nomor 41
tahun 2004 tentang wakaf berjangka waktu? Adapun tujuan penelitian adalah
untuk menjelaskan ketentuan wakaf berjangka waktu menurut undang Nomor 41
tahun 2004 tentang wakaf. Kedua untuk mengetahui pandangan Hukum Islam
tentang wakaf jangka waktu dalam Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang wakaf. Penelitian ini menggunakan metode library research yaitu
penelitian dalam mencari dan mengumpulkan bahan bacaan yang berhubungan
dengan skripsi ini selanjutnya dilakukan pemahaman dan analisis secara kritis dan
mendalam dan kemudian mengambil kesimpulan dan menuangkannya dalam
skripsi dan bukan dalam hitungan angka hasil penelitian ini adalah pertama
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf juga
menyebutkan wakaf bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu hal ini terdapat
pada pasal 1 ayat (1) yang dijelaskan dalam pengertian wakaf yang berbunyi
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah “kedua menurut hukum islam bahwa dalam
penerapan wakaf berjangka berdasarkan pasal 6 Undang –Undang Nomor 41
tahun 2004 terdapat perbedaan pendapat antara Imam Maliki, Imam Hanafi Imam
Syafi’i. Dan Imam Hambali Imam Maliki, dan Imam Hanafi memperbolehkan
praktik wakaf berjangka alasannya karena perwakfan itu berlaku untuk suatu masa
tertentu dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya)
sedangkan Imam Syafi’i, dan Imam Hambali tidak memperbolehkan praktik
Wakaf beriangka alasannya wakaf itu benar–benar terjadi kecuali bila orang yang
mewakafkan bermaksud mewakafkan barangnya untuk selamanya dan terus
menerus meskipum wakaf berjangka merupakan trobosan baru yang juga
memberikan manfaat atau maslahah bagi umat islam penulis tetap berpandang
bahwa model wakaf terdapat dalam fiqh klasik lebih bagus.


Detail Information

Penulis
AYU RISKI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121106240
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4 Ayu a

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail